Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Beri Sinyal Bakal Keluarkan Perppu, Kapan?

        Jokowi Beri Sinyal Bakal Keluarkan Perppu, Kapan? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai kondisi kegentingan yang dibutuhkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU KPK adalah hak subjektif Presiden Joko Widodo.

        Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu

        "(Kegentingan) itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang, itu hak subjektif presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini dan saya harus ambil tindakan (menerbitkan perppu) itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud MD di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

        Dalam pertemuan itu dibahas opsi untuk menerbitkan perppu atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

        "Khusus untuk KPK tadi mendiskusikan beberapa opsi. UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusi yang sah tapi masih bermasalah ternyata, tidak cocok atau tidak bersesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya. Oleh ribuan dosen, ratusan guru besar, puluhan ribu mahasiswa, gerakan 'civil society' dan sebagainya menyatakan itu belum bisa diterima dan diterapkan masyarakat jadi kita pertimbangkan opsi-opsi menyelesaikan itu," tambah Mahfud.

        Menurut Mahfud, opsi pertama adalah melakukan "legislative review".

        "Artinya ya nanti UU itu disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU," ungkap Mahfud.

        Kedua adalah "judicial review" (uji materi) melalui Mahkamah Konsitusi.

        "Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar (UU) itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Karena ini kewenangan presiden, kami hampir sepakat menyampaikan usul itu, Presiden sudah menampung dan pada saatnya yang memutuskan istana dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," jelas Mahfud.

        Namun Mahfud tidak dapat memastikan kapan Presiden akan mengeluarkan perppu UU KPK tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: