Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026: Simak Rumus Prorata dan Contoh Simulasinya
Kredit Foto: Istimewa
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pemerintah mengatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 bahwa THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut tepat waktu.
Besaran THR ditentukan oleh masa kerja dan komponen upah, yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Berikut adalah simulasi perhitungan THR untuk berbagai kategori karyawan guna memudahkan Anda menghitung hak yang diterima:
Simulasi Karyawan Masa Kerja 1 tahun atau Lebih
Karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan satu kali gaji bulanan secara utuh. Jika gaji pokok Anda Rp6.000.000 dengan tunjangan tetap Rp500.000, maka total THR yang wajib diterima adalah Rp6.500.000.
Simulasi Karyawan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: