Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panik, Rezim Jokowi Panik. Mirip Orde Baru!!

        Panik, Rezim Jokowi Panik. Mirip Orde Baru!! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) panik. Hal tersebut dikatakan, perihal penangkapan Sutradara Film Domumenter Sexy Killers Dandhy Laksono dan musisi Ananda Badadu oleh Polda Metro Jaya.

        Menurutnya, pidana yang dituduhkan kepada keduanya hasil mengarang. Bahkan, ia mempertanyakan sikap aparat yang lambat dalam mengusut video yang beredar soal ambulans berisi batu.

        "Penangkapan terhadap Dandhy dan Ananda adalah upaya kepanikan rezim Jokowi melalui polisi terhadap kebangkitan demokrasi rakyat yang semakin kritis dan tajam," katanya kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

        Baca Juga: Ditanya Penangkapan Soal Dandhy dan Ananda, Jokowi Balik Badan Tinggalin Wartawan

        Baca Juga: 2 Mahasiswa Tewas Didor saat Demo, Jokowi Berduka

        Sambungnya, "Kenapa bukan Buzzer Jokowi yang upload berita palsu soal Ambulans yang di periksa? Diskriminatif. Ini semua rangkain dari berbagai pelanggaran hukum dan HAM yang justru datang dan dilakukan oleh rezim ini," ucapnya.

        Lebih lanjut, ia mengaku tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian mengingatkannya pada rezim Orde Baru.

        "Sweeping, kekerasan, penutupan akses bantuan hukum, penutupan akses informasi buat publik dan keluarga korban. Saya jadi ingat Orde Baru. Tapi saya juga ingat bahwa reformasi kan tidak berjalan baik. Justru dikorupsi, jadi pemerintah ini panik," cetusnya.

        Selain itu, ia menegaskan bahwa demonstrasi mahasiswa merupakan produk hukum yang sah.?

        "Jurnalis meliput juga sah. Itu tugas mereka. Dandhy, Ananda warga yang sah membantu mahasiswa. Justru negara dan pemerintah serta penjilat rezim ini yang melakukan kekerasan, fitnah, pelanggaran hukum," cetusnya.

        Diketahui, Sebelumnya, dua aktivis berurusan dengan polisi dalam dua kasus yang berbeda. Dandhy Laksono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama sekitar tiga jam. Dandhy pun diperbolehkan pulang sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (27.9/2019), dengan status sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian.

        Dandhy sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

        Selain itu, Musisi Ananda Badudu turut dicoduk lantaran diduga mentransfer dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi di Gedung DPR RI. Polisi menjemput Ananda pada pukul 04.25 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: