Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        5 Risiko Fitur Pay Later: Lilitan Utang hingga Peretasan

        5 Risiko Fitur Pay Later: Lilitan Utang hingga Peretasan Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu tren yang tengah diminati masyarakat belakangan ini adalah pay later. Berbagai perusahaan aplikasi besar berlomba-lomba mempromosikan kemudahan untuk fasilitas beli sekarang bayar belakangan yang dapat dipakai untuk traveling, pembelian makanan, transportasi hari-hari hingga banyak produk konsumsi lainnya. Terkesan memudahkan bagi konsumen, namun jika tidak berhati-hati risiko lilitan utang menanti.

        Grant Thornton, organisasi global penyedia jasa assurance, tax, dan advisory, merangkum lima risiko penggunaan pay later yang perlu dipahami sebelum menggunakannya.

        1. Perilaku Konsumtif Berlebihan

        Tanpa disadari kemudahan untuk beli sekarang bayar belakangan memberikan dorongan impulsif dalam keputusan pembelian yang sering kali justru jatuh pada barang-barang yang tidak diperlukan. Jangan lupa pelaku usaha juga memiliki strategi melakukan promo untuk menghabiskan produk mereka yang tidak terlalu laku.

        Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Berdiskon hingga 80%? Traveloka yang Bayarin

        2. Biaya yang Tidak Disadari

        Masyarakat terutama milenial sangat menyukai kecepatan dan kepraktisan. Terkadang mereka tidak memahami berbagai biaya yang langsung aktif saat menggunakan fitur pay later, seperti biaya subscription, cicilan, dan biaya lainnya yang bisa berbeda tiap aplikasi. Biaya ini sering kali memberatkan saat tagihan datang.

        3. Pengaturan Keuangan Terganggu

        Mudahnya pembelian fasilitas pay later dari berbagai aplikasi seringkali dapat mengganggu pengaturan keuangan pribadi dengan banyaknya cicilan yang datang. Dana yang disisihkan untuk membayar tagihan pay later juga dapat terpakai untuk keperluan tak terduga sewaktu-waktu sehingga menimbulkan risiko tidak mampu bayar yang tinggi.

        4. Penunggakan Berisiko pada BI Checking atau OJK SLIK

        Melalui BI checking, lancar atau tidaknya pembayaran nasabah akan terlihat jelas. Jika terjadi tunggakan transaksi pada pay later, tagihan tersebut akan menyebabkan catatan reputasi kredit yang buruk.

        Hal ini akan menyebabkan pengajuan kredit lain yang sifatnya lebih penting untuk digunakan, seperti properti dan kendaraan, berisiko besar ditolak ke depannya.

        5. Peretasan Identitas

        Bertransaksi via digital tak luput dari bahaya peretasan yang mengintai. Meskipun setiap aplikasi tentu sudah menyiapkan keamanan tingkat tinggi untuk penggunanya, risiko para kriminal siber mampu menemukan cara meretas database di akun transaksi pengguna dan menggunakannya untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.

        Baca Juga: Ngeriii? Pembobolan Data Besar-Besaran pada Kartu Kredit Capital One

        Alexander Adrianto Tjahyadi, Audit and Assurance Partner Grant Thornton Indonesia, menyatakan bahwa hal yang terlihat mudah di permukaan belum tentu mudah selamanya. Konsumen harus paham, menelaah, dan menentukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

        "Substansi pay later adalah instrumen kredit yang pasti ada konsekuensi finansial yang dapat merugikan jika tidak dipergunakan secara bijaksana dan saksama," kata dia belum lama ini.

        Fitur pay later sebenarnya dapat menjadi opsi lain yang lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses kartu kredit yang dalam pengajuannya harus melewati beberapa tahap yang tidak singkat.

        "Pemahaman fitur pay later dengan baik sangat dibutuhkan agar pengguna terhindar dari jeratan utang maupun cicilan yang melilit. Jika digunakan dengan hati-hati, tentunya fitur pembayaran ini mampu mendorong peningkatan inklusi keuangan Indonesia," tandas Adrianto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yosi Winosa
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: