Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Revisi UU KPK, JK Tak Setuju Cara Mahasiswa

        Soal Revisi UU KPK, JK Tak Setuju Cara Mahasiswa Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut proses permohonan uji materi atau?judicial review?di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terbaik untuk kisruh revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Baca Juga: Perppu KPK Tak Kunjung Disahkan, Pak Jokowi Senang Didemo?

        "Kan ada jalan yang konstitusional, yaitu?judicial review?di MK, itu jalan yang terbaik, lebih tetap gitu kan kalau di MK. Proses MK kan sudah berjalan, sudah ada yang mengajukan, lebih baik kita tunggu saja yang di MK," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

        Sikap JK tentu bertentangan dengan desakan para mahasiswa yang meminta agar Jokowi menerbitkan Perppu, ketimbang mengajukan judicial review.

        Ia menegaskan bahwa pengesahan revisi UU KPK tidak dilakukan terburu-buru karena pembahasan itu sudah dilakukan sejak 2010 hingga masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2011 sebagai inisiatif dari DPR.

        Pada 2012, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK tersebut hingga kembali masuk ke Prolegnas pada 2015.

        "Jangan lupa, itu sudah dibicarakan DPR sejak 2015, cuma kan ditunda. Jadi, bukan tergesa-gesa, malah memakan tempo. Jadi sebenarnya apa yang dikhawatirkan dalam perubahan itu?" tambah JK.

        Revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan pada 17 September 2019 di DPR. Revisi UU KPK tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat karena dinilai memuat pasal-pasal yang akan melemahkan KPK.

        Meski telah disahkan di DPR, UU KPK yang baru tersebut belum ditandatangani dan dinomori oleh Presiden Jokowi. Namun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah UU akan tetap menjadi sah meskipun tidak ditandatangani hingga paling lama 30 hari sejak disetujui.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: