Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

81% Koruptor Pria, Uang Korupsi Jadi ‘Biaya Hidup’ Ani-Ani

81% Koruptor Pria, Uang Korupsi Jadi ‘Biaya Hidup’ Ani-Ani Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 81% pelaku korupsi merupakan laki-laki, berdasarkan catatan internal yang dimiliki lembaga antirasuah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam sosialisasi penguat integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (16/4/2026).

"Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81% laki-laki," kata Ibnu, dikutip dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (20/4).

Menurut Ibnu, kasus korupsi erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para pelaku kerap menyamarkan hasil korupsi dengan mengalirkannya ke keluarga, sumbangan amal, hingga liburan.

"Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah. Bingung dia. Ke mana uang Rp1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ujar Ibnu.

Selain itu, para koruptor juga mengalirkan uangnya untuk biaya hidup perempuan muda yang menjadi simpanannya, yang kini akrab disebut ani-ani.

"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ungkap Ibnu.

Baca Juga: KPK Ungkap 8 Potensi Korupsi di Program MBG, Anggaran Rp171 T Disorot

Baca Juga: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi! DPR: Kami Terkejut!

Ibnu menegaskan, aliran uang tersebut termasuk kategori TPPU. Dalam hal ini, perempuan yang menerima uang masuk kategori pelaku pasif karena menyimpan hasil korupsi.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi. Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tandasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement