Komisi Pemilihan Umum RI mengusulkan biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ke depannya dianggarkan melalui APBN bukan diambil dari APBD seperti Pilkada 2020 dan periode-periode sebelumnya.
Baca Juga: Ditolak KPU, Projo Berkeras Pelantikan Jokowi Dipercepat
"Melihat persoalan beberapa waktu belakangan, selalu ada permasalahan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kalau lewat APBN bisa langsung tidak terkendala daerah per daerah," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin.
Kalau pun memang anggaran Pilkada tersebut tetap diwajibkan dari pembiayaan daerah, skemanya menurut dirinya bisa saja dengan menyisihkan dana transfer daerah yang dialokasikan dari APBN untuk provinsi, kabupaten dan kota.
"Jadi dipotong duluan dana daerah untuk alokasi Pilkada saat tahun penyelenggaraan, kan bisa seperti itu, kan setiap daerah dapat dana transfer dari APBN, kita perjuangkan dulu pembiayaan lewat APBN agar ke depan tidak terus terjadi permasalahan yang sama lagi," kata dia.
Rencana pembiayaan melalui APBN ini kata Pramono tentunya bukan tanpa risiko, salah satunya yakni alokasi jumlah anggaran setiap daerah yang menggelar Pilkada jadi seragam.
"Ya nanti seragam karena dari APBN, mungkin ada satu dua pengecualian soal besaran anggarannya," ucapnya.
Untuk Pilkada 2020 kata dia, masih tetap menggunakan dana pembiayaan dari APBD, sebab Undang-undang Pilkada belum direvisi.
"Nah pembiayaan dari APBN ini kita perjuangkan dalam revisi Undang-undang Pilkada. Kita sudah menginventarisasi masalah, selain biaya Pilkada, juga ada soal napi korupsi dan landasan hukum rekap elektronik hasil pemungutan suara," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat