Fraksi Partai Gerindra di MPR memastikan rencana amandemen UUD 1945 tak akan menyinggung soal sistem pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kami sudah sepakat bahwa MPR tidak mengembalikan pemilihan presiden kembali dipilih MPR," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR RI, Ahmad Riza Patria di d'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10/2019).
Kemudian, amandemen terbatas UUD 1945 juga dipastikan tidak bakal mengutak-atik urusan masa jabatan presiden, seperti dipilih seumur hidup atau tiga periode.
Baca Juga: Bertemu Megawati, Pimpinan MPR Bahas Usulan Amandemen Terbatas UUD 1945
"Atau periodisasi DPR menjadi enam tahun, tidak begitu, atau presiden jadi delapan tahun, tidak begitu. Jadi, kita harus memahami mengerti bahwa kita ini punya putra putri terbaik yang pintar, cerdas, muda, semua harus diberi kesempatan yang sama," ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini pembahasan di MPR terkait amandemen 1945 hanya berbicara mengenai menghadirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebab menurutnya, GBHN terbilang penting agar arah kebijakan pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Yang baik adalah kebijakan Indonesia itu adalah kebijakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden terpilih saja," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto