Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerukan oknum polisi yang menembak dua mahasiswa Universitas Halu Oleo hingga tewas harus diproses hukum, tidak hanya etik dan prosedur.
Baca Juga: Kronologis Ricuh di Kendari: Kami Dengar Letusan Beberapa Kali...
Hingga lebih dari dua pekan setelah penembakan terhadap La Randi (20) dan Muh Yusuf Kardawi (19) terjadi, belum terdapat penetapan tersangka pelaku penembakan.
"Kami menyatakan akuntabilitas Polri dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan pengungkapan pelanggaran etik dan prosedur, Kapolri harus memprioritaskan akuntabilitas kasus ini melalui ranah pertanggungjawaban pidana," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani di Jakarta, Senin.
Bukti-bukti jatuhnya korban jiwa dalam penggunaan senjata api dinilainya cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka penembakan mahasiswa, meski selongsong peluru yang ditemukan saksi tidak diketahui kelanjutan prosesnya.
Tindakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara disebutnya tidak cukup karena pelaku penembakan masih belum terungkap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat