Kredit Foto: Istihanah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan penerapan work from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 31 Maret 2026 dan diterapkan setiap hari Jumat.
Tito menyampaikan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada hari yang sama.
“Mohon izin, kami sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026,” ujar Tito dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diminta mengatur teknis pelaksanaan kerja dari kantor (work from office/WFO) dan WFH, termasuk memperkuat layanan digital, data elektronik, serta sistem informasi manajemen kepegawaian.
Tito menegaskan, sistem pengawasan akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi, termasuk pelacakan lokasi ASN saat menjalankan WFH melalui geo-location.
“Kami ingin memastikan ASN benar-benar melaksanakan working from home. Telepon seluler diminta aktif sehingga lokasinya dapat dipantau melalui geo-location,” katanya.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan pola kerja fleksibel. Sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor, antara lain jabatan pimpinan tinggi, layanan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik strategis.
Kebijakan ini juga berlaku hingga tingkat kabupaten dan kota, dengan pengecualian bagi camat dan lurah yang tetap menjalankan tugas secara langsung di lapangan.
Tito menekankan, penerapan pola kerja ini harus berdampak pada efisiensi belanja daerah. Pemerintah daerah diminta menghitung penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: ASN Pusat dan Daerah Wajib WFH Setiap Jumat Mulai 1 April
Baca Juga: Pemerintah Umumkan WFH Tiap Jumat, Ini Aturannya
Baca Juga: Pemerintah Target Hemat BBM Rp65 Triliun lewat WFH dan Pembatasan Mobilitas
“Gubernur, wali kota, dan bupati diminta melakukan penghitungan penghematan anggaran sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Penghematan tersebut digunakan untuk pembiayaan program prioritas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan efisiensi tersebut wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 2 setiap bulan, dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan setelah pelaksanaan berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement