Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan pemusnahan terhadap ribuan unit smartphone ilegal berbagai merek yang statusnya telah menjadi barang milik negara (BMN) di halaman depan gedung kantor, pada Selasa (08/10/2019) lalu.??
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil tangkapan selama periode tahun 2018 sejumlah 2.464 unit smartphone dengan perkiraan nilai sebesar Rp3,5 miliar yang diimpor secara ilegal melalui terminal kedatangan internasional ataupun terminal kargo Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Berantas Korupsi, Bea Cukai Canangkan Zona Integritas
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengungkapkan ada beberapa alasan dan ketentuan yang telah dipenuhi atas pelaksanaan pemusnahan smartphone tersebut. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, impor produk elektronik (telepon seluler) wajib memenuhi persyaratan perizinan dari instansi terkait berupa sertifikasi, persetujuan impor, dan laporan surveyor, dikecualikan dari peraturan tersebut untuk barang kiriman atau barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 unit.
Menurut Erwin, penyelundupan ponsel ilegal juga akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat terhadap produsen ataupun barang sejenis lainnya. Untuk melindungi pasar telepon seluler dalam negeri dari peredaran ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas harga, serta demi menumbuhkan roda perekonomian di dalam negeri, BMN berupa handphone peruntukannya tidak untuk dilelang, melainkan dimusnahkan.
"Kalau smartphone ini kami lelang, justru akan mengakibatkan industri handphone dalam negeri tidak berkembang karena orang-orang akan memilih untuk beli handphone yang dilelang tersebut. Juga, tidak akan memberi efek jera kepada para pelanggar yang mengimpor handphone secara ilegal,? tegas Erwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh pada aturan khususnya mengenai ketertiban barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri agar tidak merugikan diri sendiri dan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: