Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Sita Rp20 Juta dari Rumah Bupati Indramayu

        KPK Sita Rp20 Juta dari Rumah Bupati Indramayu Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp20 juta dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS).

        Baca Juga: Dirutnya Terciduk KPK, PT Inti Move On

        Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

        "Uang Rp20 juta dari rumah OMS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

        KPK telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi (SP) dan juga tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

        Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

        Diketahui, KPK melakukan penggeledahan dalam dua hari ini pada Kamis (17/10) dan Jumat (18/10) di Indramayu dan Cirebon.

        "Pada Kamis (17/10), KPK menggeledah enam lokasi, yaitu rumah OMS di Cirebon, rumah pribadi WT di Cirebon, rumah tersangka CAS, rumah pribadi SP di Indramayu, rumah mantan Bupati Indramayu (Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin), dan rumah Saksi," ucap Febri.

        Selain uang yang disita dari rumah Omarsyah, KPK juga menyita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR.

        Kemudian pada Jumat (18/10), KPK melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Bupati Indramayu dan antor Dinas PUPR.

        "Tim masih di lapangan, "update" informasi akan kami sampaikan kembali," ujar Febri.

        Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

        Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

        "SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: