AFPI Ungkap Investor Angkat Kaki Usai KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol
Kredit Foto: Cita Auliana
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 platform fintech peer-to-peer lending memicu kekhawatiran serius terhadap iklim investasi di industri fintech Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengatakan mayoritas pelaku industri akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah ini diambil karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses dan hasil keputusan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi industri.
“Terlalu banyak hal-hal yang aneh dalam keputusan ini sehingga tentunya kita naik banding untuk putusan KPPU. Semua teman-teman sudah sepakat, ada beberapa yang memang tidak naik banding, tapi sebagian besar ikut banding atas putusan tersebut,” ujar Entjik dalam webinar bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?, Selasa (14/4/2026).
Entjik menilai dampak paling signifikan dari putusan ini adalah meningkatnya kekhawatiran investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia.
“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, kekhawatiran tersebut juga dipicu oleh tidak dipertimbangkannya pandangan regulator dalam putusan. Menurutnya, surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah ada sebelumnya tidak dijadikan acuan dalam penilaian KPPU.
“Saya beberapa kali berbicara dengan para shareholder bahwa kekhawatiran ini sangat tinggi, di mana kepastian hukum di Indonesia ini dinilai rawan dan lemah oleh beberapa investor. Yang dikhawatirkan investor adalah surat dari OJK ini sudah ada, tapi KPPU tidak melihat dan mengesampingkan hal ini,” ujarnya.
Baca Juga: KPPU Jatuhkan Denda Rp755 M ke 97 Fintech, AFPI Nilai Pinjol Ilegal Ketiban Untung
Baca Juga: Denda Rp755 Miliar ke 97 Fintech Pindar Picu Perdebatan, DPR Soroti Kekosongan Regulasi
Baca Juga: 97 Fintech Tersandung Kartel Bunga, OJK Siapkan Langkah Ini
Di tengah kondisi tersebut, pelaku industri saat ini melakukan berbagai penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan usaha. Namun, ketidakpastian hukum dinilai tetap menjadi faktor utama yang membayangi keputusan investasi ke depan.
Entjik menegaskan, dampak putusan ini tidak hanya terbatas pada industri peer-to-peer lending, tetapi juga berpotensi meluas ke ekosistem keuangan digital secara keseluruhan.
“Keputusan ini, pertama, bisa menghancurkan industri; kedua, investor akan keluar; dan ketiga, yang paling berbahaya, pinjol ilegal akan semakin marak,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement