Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jeremy Thomas Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan

        Jeremy Thomas Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Kredit Foto: (Foto: Heru/Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jeremy Thomas resmi menjadi tahanan kota terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Alexander Patrick Morris. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna di kantornya, Selasa (22/10/2019).

        "Perkara terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakan Pasal 372 378 KUHP. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota," ujarnya.

        Baca Juga: Akun Instagramnya Diunfollow Nikita Mirzani, Billy Syahputra Bilang. . .

        Anang menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan tahanan kota Jeremy Thomas dengan sejumlah alasan. Diantaranya seperti kesiapan sang istri melakukan penjaminan serta pernyataan aktor 48 tahun yang siap bersikap kooperatif mengikuti proses hukum.

        "Ada jaminan dari pihak keluarga yaitu istrinya. Yang bersangkutan juga kooperatif akan menghadiri persidangan dan tidak akan merusak barang bukti," jelas Anang.

        Dengan ditetapkannya status tahanan kota terhadap Jeremy Thomas, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor setiap pekan. Tetapi tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai setiap hari apa ayah Axel dan Valerie Thomas harus melapor.

        Baca Juga: Mobil Mewah Kesayangannya Terbakar, Raffi Ahmad Bilang. . .

        "Terserah yang bersangkutan harinya, yang penting kesepakatan bersama," tutup Anang.

        Namun, tidak ada keterangan mendalam dari Jeremy Thomas terkait penetapan status tahanan kotanya. Dia hanya menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum yang berlaku.

        Diketahui sebelumnya, Jeremy Thomas tersangkut kasus dugaan penipuan pada 2015 usai digugat perdata oleh Alexander Patrick Morris. Kala itu, Patrick mempermasalahkan kepemilikan vila di kawasan Ubud, Bali senilai Rp50 miliar. Kalah dalam gugatan perdata, Alexander Patrick Morris membawa perkara tersebut ke ranah pidana dua tahun berselang. Laporan Patrick akhirnya membuat Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: