Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IPA: Indonesia Masih Menarik Bagi Eksplorasi Migas

        IPA: Indonesia Masih Menarik Bagi Eksplorasi Migas Kredit Foto: Indonesian Petroleum Association (IPA)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah pekerjaan rumah dan tantangan di sektor hulu minyak dan gas bumi sudah menanti untuk diselesaikan Presiden Joko Widodo. Salah satunya, Presiden menyoroti adanya defisit neraca perdagangan yang disebabkan melebarnya impor minyak mentah dibandingkan tingkat produksi dalam negeri demi memenuhi kebutuhan energi. Jika melihat potensi geologis yang ada, Indonesia dianggap masih memiliki daya tarik bagi investor migas global karena sedikitnya masih terdapat 70 basin yang belum dieksplorasi.

        Hal itu diungkapkan oleh Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA), Nanang Abdul Manaf. Menurutnya, banyaknya basin yang belum dieksplorasi menunjukkan adanya teknologi baru yang dapat diimplementasikan pada lapangan produksi diyakini dapat meningkatkan produksi migas nasional guna memenuhi kebutuhan energi di masa mendatang.

        "Potensi geologis yang sangat besar ini tidak dapat dipisahkan dari sisi komersial dan kebijakan fiskal yang ada sehingga dapat menarik minat investor untuk melakukan eksplorasi," katanya dalam keterangan tertulis yang didapat Warta Ekonomi, Senin (28/10/2019).

        Baca Juga: Berkat Sektor Migas, BUMN Ini Raup Cuan Hampir Rp900 Miliar!

        Nanang pun memberikan ilustrasi tentang saldo tabungan di dalam ATM yang jika ditarik terus-menerus tanpa adanya upaya menambah jumlah saldo, maka lama kelamaan uang yang ada akan terus menipis. Begitu pula halnya dengan cadangan migas nasional. Minimnya upaya mencari cadangan migas baru akan berdampak pada jumlah produksi yang dihasilkan di masa mendatang. "Perlu dipikirkan sejumlah cara agar investor mau melakukan eksplorasi di Indonesia," jelasnya.

        Oleh karena itu, lanjut dia, kolaborasi antara Pemerintah dengan pihak Industri merupakan hal yang diyakini akan menjadi kunci peningkatan industri hulu migas nasional. Jika fokus Pemerintah saat ini pada upaya menciptakan tata kelola migas yang lebih baik dan prinsip efisiensi, dari sisi industri mengharapkan adanya kepastian peraturan (regulatory certainty), pengakuan terhadap kesucian kontrak (contract sanctity), fleksibilitas fiskal, dan kebebasan dalam memasarkan produk menurut prinsip business to business.

        Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, juga menyampaikan bahwa industri migas nasional menyambut baik adanya kebijakan baru tentang keterbukaan data yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

        Baca Juga: Wakil Kepala SKK Migas Resmikan Enam Titik SPBU 3T di Kalimantan

        Kebijakan tersebut, menurut dia, diyakini dapat membantu calon investor pada tahap awal untuk mengetahui ada tidaknya potensi hidrokarbon di suatu wilayah kerja yang ditawarkan Pemerintah. "Namun, kebijakan ini harus terus disempurnakan khususnya tentang mekanisme pengelolaan data dan kualitas dari data yang ada itu sendiri," ungkapnya.

        Berdasarkan infografis yang diterbitkan IPA, proyeksi kebutuhan minyak pada 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) mencapai sebesar 2 juta barel per hari. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan penemuan cadangan migas baru sebanyak 10 kali Lapangan Cepu atau investasi sebesar US$12 miliar. Selain potensi geologis dan keterbukaan data, IPA juga menyoroti perihal rencana Pemerintah untuk mengurangi birokrasi perizinan yang diperlukan dalam kegiatan hulu migas nasional. Hal ini sejalan dengan fokus Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada periode kedua.

        "Penyederhanaan perizinan tidak saja pada Kementerian ESDM, tetapi juga harus terjadi pada Kementerian atau Lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah. Hal ini karena kegiatan industri hulu migas juga terkait dengan sektor-sektor lainnya," tutup Marjolijn Wajong.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: