Kredit Foto: Istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak akan membuka nilai akademik atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke ruang publik. UGM menyebut rincian nilai akademik merupakan dokumen pribadi mahasiswa yang kerahasiaannya harus dilindungi.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D., IPU., mengatakan pihak kampus memiliki rekam jejak akademik mahasiswa, termasuk Kartu Hasil Studi (KHS). Namun, dokumen tersebut tidak dapat dipublikasikan secara bebas.
"Jadi kalau mengenai IPK, KHS yang kami miliki dan lain sebagainya itu jelas itu merupakan dokumen pribadi. Kami tidak akan share ke mana-mana," tegas Sigit dalam tayangan klarifikasi resmi UGM.
Menurut Sigit, keberadaan dokumen akademik tersebut tidak berarti kampus dapat memberikan atau menyebarluaskannya kepada publik. UGM tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan data akademik mahasiswa dan alumninya.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., menegaskan kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara khusus untuk Jokowi. Menurutnya, seluruh mahasiswa dan alumni UGM mendapatkan perlakuan yang sama terkait perlindungan dokumen akademik.
" Tidak, karena semua berlaku untuk semuanya bahwa itu adalah dokumen pribadi yang bersangkutan. Jadi, kami juga harus memproteksi hal tersebut," ungkap Ova.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab desakan agar UGM membuka nilai akademik Jokowi sebagai bentuk pembuktian atas informasi yang beredar di ruang publik.
Baca Juga: Ini Kata Rektor UGM Soal Tak Ingin Terima Pertanyaan 'Palsu atau Asli' Ijazah Jokowi
UGM menilai nilai dan rekam akademik merupakan bagian dari dokumen pribadi sehingga tidak dapat dibuka hanya karena adanya permintaan atau keingintahuan publik.
Sikap UGM tersebut juga dikaitkan dengan kewajiban kampus sebagai badan publik dalam menerapkan ketentuan keterbukaan informasi sekaligus menjaga informasi yang bersifat pribadi.
Dengan demikian, meski UGM mengakui menyimpan KHS dan rekam jejak akademik Jokowi, kampus memastikan angka IPK maupun rincian nilai akademiknya tidak akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: