Perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) akan mengajukan replik atas jawaban PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) selaku Termohon dalam kasus kepailitan yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar menuturkan bila majelis hakim pada persidangan terkait permohonan Pernyataan Pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor telah menyatakan bahwa legal standing dari Pemohon dan Termohon sudah lengkap.
"Pada sidang hari ini, seharusnya pihak BCK menyampaikan jawaban atas gugatan Pernyataan Pailit yang sudah kami sampaikan ke BCK. Padahal, legal standing sudah lengkap. Tetapi, kuasa hukum mereka meminta untuk membacakan pada pekan depan (Senin, 4 November 2019). Jadi, kami menantikan jawaban mereka," ujar Ian, di Jakarta, Senin (28/10/2019).?
Baca Juga: HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum BCK, Hendry Muliana Hendrawan mengaku bahwa pihaknya sudah siap membacakan jawaban atas gugatan Pernyataan Pailit yang dilayangkan HIL. "Tetapi, kami masih mempunyai sedikit catatan yang harus diperhatikan. Sehingga, kami harus memperbaiki (redaksi) jawaban kami," ujar Hendry.
Persidangan hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Kohar yang didampingi Hakim Anggota, Makmur dan John Tony Hutauruk. Majelis hakim telah menyatakan bahwa legal standing dari kedua belah pihak sudah lengkap, sehingga pada persidangan pekan depan sudah memasuki agenda jawaban Termohon atas gugatan pailit.
Lebih lanjut menegaskan, pihaknya akan menyampaikan replik atas jawaban yang nantinya akan disampaikan kuasa hukum BCK. "Setelah jabawan selesai, kami akan sampaikan replik. Kami akan meminta replik juga. Mudah-mudahan permohonan Pernyataan Pailit kepada BCK bisa diterima majelis hakim," tutur Ian.
Namun demikian, kata Ian, tidak tertutup kemungkinan pihak BCK bakal menyampaikan duplik atas replik tersebut. Dia berharap proses persidangan bisa berjalan lancar dan proporsional, sehingga dapat memasuki agenda pembuktian. "Nantinya, kami juga akan menghadirkan Saksi Ahli atau Saksi Fakta," ucap Ian.
Sementara itu, kuasa hukum HIL lainnya, Anthony Hutapea mengungkapkan, pada persidangan kali sudah mulai mendapat kemajuan terkait pemeriksaan legal standing yang dinyatakan lengkap oleh majelis hakim. "Kami sudah siap dengan materi yang dibutuhkan oleh hakim perkara pengajuan pailit ini. Setelah melewati sejumlah tahap pengajuan kelengkapan sebelumnya," ucapnya.
Baca Juga: Pengadilan Desak BCK Bawa Bukti Akta Pendirian
Anthony meyakini, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat akan mempelajari kasus ini secara seksama, sehingga bisa melihat posisi kasus ini secara jelas. "Kami berharap, dengan kehadiran para pihak, kasus ini segera menjadi terang benderang dan menemui titik penyelesaian," ujar Anthony.
Pada prinsipnya, lanjut Athony, HIL telah dirugikan akibat perjanjian kerjasama yang tercederai dan Pengadilan Niaga merupakan pihak yang kompeten untuk meninjau dan memutuskan kasus ini. "Kami berkomitmen untuk terus mengawal kepentingan klien kami hingga persidangan selesai," tegasnya
Menurut Anthony, pihaknya mengkhawatirkan kasus ini akan memberi dampak negatif pada iklim investasi Indonesia. "Dengan penyelesaian kasus ini secara proporsional, kami juga berharap dapat memberikan kontribusi pada tumbuh dan terjaganya kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri