Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK

HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

H Infrastructure Limited (HIL) perusahaan konstruksi asal Selandia Baru ini berharap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pernyataan Pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor (BCK). Pasalnya, pihak HIL memiliki bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan utang-utang BCK yang ada pada perusahaan tersebut

 

“Kami punya bukti semua uang yg kami sudah keluarkan, Kami lengkap semuanya kalau tidak kami tidak berani. Kami berharap bisa dikabulkan permohonan pailit ini,” kata Kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar, di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

 

Menurut Ian, pada persidangan berikutnya memasuki agenda kelengkapan legal standing dan pembuktian atas utang BCK. Dimana, dalam persidangan yang berlangsung hari ini masih pada tahap melengkapi legal standing dari pihak Termohon dan Pemohon yang selanjutnya akan langsung memasuki agenda pembuktian.

 

"Karena ini kasus perdata khusus di bidang kepailitan, sehingga tidak ada replik maupun duplik. Jadi, langsung memasuki agenda pembuktian pada 28 Oktober 2019. Kalau melihat waktu yang sudah sekian lama, sepertinya akan langsung ke pembuktian soal utang-utang BCK kepada klien kami, setelah legal standing lengkap," papar Ian.

 

Baca Juga: Pengadilan Desak BCK Bawa Bukti Akta Pendirian

 

Ian menjelaskan jika pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Senin 28 Oktober 2019, majelis hakim masih mengagendakan kelengkapan legal standing dari kedua belah pihak. Sidang hari ini dipimpin Hakim Ketua, Abdul Kohar yang didampingi Hakim Anggota, Makmur dan John Tony Hutauruk.

 

Ian berharap, pasca pembuktian H Infrastructure Limited, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus bisa mengabulkan permohonan Pernyataan Pailit kepada BCK. "Mereka (kuasa hukum BCK) bisa langsung menjawab permohonan pernyataan pailit itu di persidangan, jika mereka siap. Mereka sudah terima secara formal, permohonan pernyataan pailit dari klien kami," kata Ian.

 

Sebagaimana diketahui, H Infrastructure Limited dalam Permohonan Permyataan Pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada Termohon. Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

Baca Juga: BCK Tegaskan Risiko Biaya Penundaan Proyek Jadi Tanggung Jawab HIL

 

Pemohon juga meminta agar majelis hakim dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai Hakim Pengawas proses kepailitan Bangun Cipta Kontraktor. H Infrastructure Limited juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator.

 

Terkait kelengkapan legal standing Pemohon, menurut Ian, sejauh ini pihaknya sudah memenuhi permintaan dari majelis hakim dan hanya menunggu proses administrasi terkait legalisir izin usaha konstruksi dari Keduataan Besar RI di Selandia Baru dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Mereka (BCK) membantah tentang izin dari usaha kontruksi asing yang diizinkan oleh Indonesia," ucapnya.

 

Dia mengatakan, pihak BCK meminta agar ada dokumen perpanjangan izin usaha konstruksi, padahal tidak ada proyek yang berjalan. "Justru kami menagih proyek yang tidak bisa dituntaskan oleh BCK di  joint agreement. Mereka ada kekurangan pada legal standing, tetapi belum bisa kami sebutkan, karena akan dituangkan dalam kesimpulan," tegasnya. (Budi)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: