Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        82% Baja di Pasar Tak sesuai SNI, Kemendag Beraksi

        82% Baja di Pasar Tak sesuai SNI, Kemendag Beraksi Kredit Foto: China Daily via Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar Forum Koordinasi Peredaran Baja di Auditorium Kemendag, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Forum ini digelar sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan baja yang beredar di pasar dan melindungi konsumen.

        "Penyelenggaraan forum ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan baja yang beredar di pasar sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain itu, untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999," jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.

        Menurut Veri, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sepanjang 2019 terhadap produk baja tulangan beton yang beredar di pasar, sebanyak 82 persen produk tersebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

        Baca Juga: Wow. . . Krakatau Steel Pecahkan Rekor!

        "Untuk itu, kami mengimbau dan mengharapkan komitmen dari pelaku usaha dan pemerintah agar turut serta mengupayakan penerapan SNI baja melalui kesepakatan bersama. Sehingga ke depannya SNI baja dan penegakan hukumnya segera diimplementasikan," tegas Veri.

        Menurut Veri, permasalahan dalam industri baja saat ini adalah industri teknologi induction furnace (IF) yang menyebabkan polusi dan kerusakan lingkungan, serta kualitas produk baja yang rendah dan tidak sesuai ketentuan.

        Perwakilan The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) menyatakan, pada 2017, Tiongkok sudah menerapkan penghapusan teknologi IF dan melarang penjualan scrap pada industri baja yang masih menerapkan teknologi IF. Kebijakan tersebut mengakibatkan terjadinya relokasi pabrik dari Tiongkok ke negara-negara Asean, termasuk Indonesia.

        Asean Iron & Steel Council (AISC) telah menolak relokasi pabrik peleburan baja berteknologi IF dari Tiongkok ke negara-negara Asean. Penolakan ini lantaran produk baja yang dihasilkan tidak ramah lingkungan.

        Selain itu, produk baja karbon dari proses IF juga memiliki kualitas di bawah standar. Bahkan produk baja tulangan tidak layak digunakan dalam aplikasi struktur (baja tulangan beton) karena ringkih.

        Sementara itu, Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian Dini Hanggardani menyatakan, saat ini belum ada ketentuan terkait baja tulangan beton (BjTB) dengan teknologi IF.

        Namun, industri diharapkan tetap mengutamakan kualitas dan syarat mutu untuk produk BjTB sesuai SNI 2052:2017. Hal ini mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencana gempa.

        "Kami menyarankan agar pelaku usaha BjTB teknologi IF agar tetap mengikuti SNI 2052:2017 yang mulai berlaku sejak 31 Mei 2019,? ujar Dini.

        Baca Juga: Soal Industri Baja Melorot, IISIA: Permendag 110/2018 Bagus, Tapi . . .

        Forum ini, lanjut Veri, juga membahas baja lapis seng (BjLS) dan baja lapis aluminium seng (BjLAS) yang diberi warna. Saat ini belum ada payung hukum untuk penertiban dan pengawasan produk BjLS warna, BjLAS warna, BjLAM warna, maupun rangka baja ringan karena belum ada Permen yang memberlakukan SNI wajib untuk produk tersebut.

        "Untuk itu, perlu segera diterbitkan Permen yang memberlakukan wajib SNI agar menjadi payung hukum penertiban dan pengawasan barang beredar di pasar," pungkas Veri.

        Forum Koordinasi Peredaran Baja dihadiri 113 perusahaan yang bergerak di bidang industri besi baja. Forum ini menghadirkan perwakilan dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin; Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR; serta BKPM Kemenko Perekonomian.

        Turut hadir perwakilan dari asosiasi baja, yakni The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI), dan Indonesia Zinc-Aluminium Steel Industries (IZASI).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: