Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Amankan Narkoba Bentuk 'Saus Sabu' dengan Nilai USD210 Juta

        Polisi Amankan Narkoba Bentuk 'Saus Sabu' dengan Nilai USD210 Juta Kredit Foto: Kepolisian NSW/Fox News
        Warta Ekonomi, Sydney -

        Polisi di Australia telah menangkap empat pria sehubungan dengan metamfetamin atau sabu-sabu bernilai USD210 juta (sekira Rp2,9 miliar) yang disembunyikan di dalam ratusan botol saus yang diimpor dari Amerika Serikat.

        Mengutip Fox News, Jumat (1/11/2019) seorang pria berusia 45 tahun ditangkap di Kota Sydney, karena terkait dengan tiga tersangka lain yang ditangkap pada awal bulan ini. Sebelumnya petugas mendapati 768 botol saus sriracha yang diisi dengan sabu.

        Pengungkapan berawal saat Pasukan Perbatasan Australia pada 15 Oktober curiga dengan pengiriman kargo udara yang tiba di sebuah depot pengiriman Sydney dari AS. Ketika dicek di dalam wadah, mereka menemukan ratusan botol saus sambal tetapi diberi tip.

        Baca Juga: Kakek Berusia 81 Tahun Asal Inggris Bantu Sembunyikan Pengedar Narkoba, Dihukum Penjara Selama. . .

        Analisis forensik menunjukkan bahwa isi botol diuji positif mengandung metamfetamin.

        Polisi mengatakan bahwa narkoba itu diperkirakan bernilai Rp2,9 miliar.

        Seorang pria berusia 36 tahun pada awalnya ditangkap di Plumpton pada 20 Oktober. Keesokan harinya, dua pria Victoria, 30 dan 34, ditangkap di tempat parkir sebuah hotel di Sydney. Polisi menemukan delapan kotak sriracha di dalam mobil dan 26 kotak lagi di dalam hotel.

        "Ini merupakan investigasi yang kompleks dan kami tahu metamfetamin dikirim ke lab klandestin di wilayah Metropolitan Sydney untuk proses ekstraksi," kata penjabat Asisten Komisaris Stuart Smith dalam rilis berita.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: