Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Kembali Aktifkan Wakil Panglima, Cetus PKS: Gak Sesuai Omongan Nih

        Jokowi Kembali Aktifkan Wakil Panglima, Cetus PKS: Gak Sesuai Omongan Nih Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres itu Presiden Jokowi kembali menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, akan membuat jabatan di TNI semakin gemuk.

        ?Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk,? kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

        Baca Juga: Delegasi TNI Kunjungi IMCTC di Riyadh, Tujuannya untuk...

        Baca Juga: Jokowi Sindir Pelukan Paloh-Sohibul, Cetus PDIP: Gocekan Khas Solo

        Lanjutnya, ia melihat jabatan Wakil Panglima ini sama dengan bertambahnya Wakil Menteri yang ada di dalam Kabinet Indonesia Maju. Padalah, Jokowi saat pelantikan berencana akan memangkas birokrasi dengan meniadakan eselon 3 dan 4 di dalam lembaga negara.

        ?Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi,? imbuhnya.

        Lebih lanjut, ia melihat diisinya kembali jabatan Wakil Pangilima TNI melalui Perpres yang dikeluarkan dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI.

        Menurut dia, dalam UU TNI, tidak ada jabatan Wakil Panglima. Karena itu, Presiden Jokowi seharusnya tak boleh mengeluarkan Perpres yang bertentangan dengan UU TNI dan UUD 1945.

        ?Saya tidak tahu apakah Presiden menggunalan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU dan UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum,? tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: