Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar manajeman Grab menghentikan operasi penyewaan skuter listrik mereka, GrabWheels, pascakecelakaan yang merenggut dua nyawa yang terjadi di area Gelora Bung Karno pada Minggu (10/11/2019).
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menduga bahwa Grab sendiri tidak memberikan edukasi keamanan dan bagaimana penggunaan skuter yang baik terhadap pengguna.
"YLKI menduga kuat manajemen Grab belum atau tidak memberikan edukasi yang kuat kepada pengguna Grabwheels, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, terutama terkait aspek keamanan," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Warta Ekonomi, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Ketahuan GrabWheels Berani Jalan di Trotoar, Pemprov Jakarta Akan Sita
Tulus juga mendesak agar pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan aturan tentang keberadaan skuter listrik tersebut. Harapannya, agar peristiwa kecelakaan seperti itu tidak terulang lagi.
"Perizinan yang ketat, penarifan, dan juga jaminan asuransi. Intinya, keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat," katanya.
Ia juga berharap kepada provider penyewaan skuter listrik agar mengedukasi pengguna mereka sebelum menyewakan skuter mereka. Edukasi soal penggunaan skuter sendiri dirasa perlu oleh Tulus mengingat dari sisi infrastruktur belum memberikan dukungan yang memadai bagi jalur skuter.
"Memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter tersebut telah paham hal ikhwal terkait rambu rambu lalu lintas dan aspek yang lebih detail, terutama dari sisi keselamatan," katanya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada sosialisasi yang memadai tentang penggunaan skuter listrik sehingga pemahaman tentang berlalu lintas masih minim.
"Bandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda, yang 40 persennya telah mendapatkan edukasi sejak dini, terkait aspek safety dalam berlalu lintas menggunakan sepeda," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum