Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Didenda Setengah Juta!!

        Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Didenda Setengah Juta!! Kredit Foto: (foto: Twitter/@aniesbaswedan)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan terhitung mulai Rabu 20 November 2019, akan dilakukan penilangan kepada pengendara motor yang melintas di jalur sepeda. Ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk meningak pelanggar tersebut.

        Ia mengatakan, dasar hukum yang akan diterapkan kepada para pelanggar adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

        "Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada tannggal 20 November dan oleh sebab itu penegakan hukum berlaku efektif," katanya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

        Baca Juga: Trotoar dan Jalur Sepeda Jakarta Masih 21%, Pemprov DKI Bakal Ngapain Nih?

        Baca Juga: Awas!! Serobot Jalur Sepeda, Setengah Juta Bisa Melayang

        Lanjutnya, ia menyebut berdasarkan regulasi tersebut bagi pelanggar rambu-rambu termasuk marka jalur sepeda khusus akan didenda sanksi Rp500 ribu. Kata dia, pengendara bermotor diwajibkan untuk memprioritas pejalan kaki dan sepeda.

        "Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," katanya.

        Sebelumnya, jalur sepeda dibuat sepanjang 63 km di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.

        Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: