Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri, Bocah 12 Tahun Jadi Pelaku Paling Muda Pelanggaran di Hong Kong

        Ngeri, Bocah 12 Tahun Jadi Pelaku Paling Muda Pelanggaran di Hong Kong Kredit Foto: Sindonews
        Warta Ekonomi, Hong Kong -

        Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi pelaku termuda yang dihukum karena pelanggaran terkait protes anti-pemerintah di?Hong Kong, kata media setempat.

        Anak itu, yang tidak bisa disebutkan namanya, ditangkap dalam perjalanan ke sekolah sehari setelah demonstrasi pada bulan Oktober 2019.

        Melansir BBC, Kamis (21/11/2019) anak itu mengakui bahwa dia menyebabkan kerusakan dengan mencoret-coret kantor polisi dan stasiun KRL, dan akan dihukum bulan depan.

        Baca Juga: China Geram, Senat AS Loloskan RUU Dukung Demokrasi Hong Kong

        Ada lebih dari 5.000 penangkapan sejak protes dimulai pada bulan Juni 2019.

        Sebagian dari mereka adalah anak-anak antara usia 12 dan 15. Namun anak lelaki itu merupakan yang pertama akan dihukum.

        Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa seorang petugas polisi berpakaian preman melihat anak itu menulis "polisi jahat" dan "pemusnahan ilahi, bebaskan HK [Hon Kong]" di dinding Kantor Polisi Mong Kok dan stasiun KRL Prince Edward pada 3 Oktober.

        Petugas kemudian mengikuti bocah itu pulang dan menunggu di luar sepanjang malam, menurut South China Morning Post.

        Ketika anak itu berangkat sekolah pada pukul 07.00 (waktu setempat) keesokan paginya, petugas mencegatnya dan melakukan penggeledahan di rumahnya, di mana ditemukannya cat hitam.

        Pengacara bocah itu, Jacqueline Lam, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ditahan semalam di kantor polisi setelah penangkapannya, yang merupakan "pelajaran penting" baginya.

        "Aku meminta pengadilan untuk memberinya kesempatan," katanya. "Lagipula, usianya baru 12 tahun."

        Kenapa protes?

        Protes pertama dimulai pada bulan Juni, dipicu oleh RUU yang diusulkan, di mana pihak berwenang memungkinkan mengekstradisi tersangka kriminal di Hong Kong ke China.

        Hong Kong adalah bagian dari China, tetapi sebagai bekas jajahan Inggris, kota pusat keuangan tersebut menikmati kebebasan yang tidak didapat di China daratan.

        Meskipun RUU itu sendiri telah ditarik, para pemrotes terus menuntut penyelidikan atas kebrutalan polisi, dan amnesti bagi semua orang yang telah ditangkap.

        Baca Juga: Polisi Hong Kong Tutup Saluran Pembuangan Air, Demonstran Tidak Bisa Keluar

        Tetapi pada akhirnya, gerakan ini memiliki akar ketakutan - terutama di kalangan anak muda - bahwa identitas mereka yang unik berada di bawah ancaman China.

        Minggu ini, protes berpusat di Universitas Politeknik Hong Kong (PolyU), yang berubah menjadi medan pertempuran saat dengan polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet pada pengunjuk rasa. Pada gilirannya, para demonstran melempar bom molotov dan menembakkan panah.

        Lebih dari 1.000 orang telah ditangkap sejauh ini dan dituduh melakukan kerusuhan, sementara ratusan lainnya telah meninggalkan kampus di tengah kekurangan makanan dan suhu yang memicu hipotermia. Polisi mengatakan ratusan pemrotes berusia di bawah 18 tahun.

        Meskipun pengepungan hampir berakhir, puluhan pedemo memilih bertahan di dalam kampus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: