Pernyataan penyanyi Agnez Monica atau Agnez Mo yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia ketika diwawancara media asing di acara Red Carpet American Music Awards (AMA) 2019 menuai pro dan kontra. Mulai dari warganet, politisi hingga Istana Kepresidenan turut buka suara.
Lantas, bagaimana dengan paspornya? Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa Agnez Mo tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Paspor yang berlaku hingga 2021 milik Agnez Mo ini diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat (AS).
"Paspor Agnez Monica dikeluarkan oleh KJRI Los Angeles dan berlaku sampai dengan Februari 2021. Statusnya WNI," kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, Rabu, 27 November 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritik pernyataan Agnez Mo dan menyebutnya sebagai malin kundang.
"Kesan saya, dia melepeh Indonesia. Kayak enggak penting gitu. Ya makanya, biasanya kayak begitu tuh malin kundang. Pasti durhaka," tegas dia.
Adapun Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengaku sudah menonton cuplikan video wawancara Agnez Mo dengan media asing. Menurutnya, isi dari wawancara Agnez Monica dengan media asing tersebut biasa saja.
"Agnez Mo hanya menceritakan tentang asal-usul dirinya. Dia memuji keberagamana negeri tempat dia dilahirkan. Dia membawa Indonesia dalam kancah musik internasional. Ayo berlomba-lomba memberikan sumbangsihmu untuk kejayaan Indonesia," demikian pernyataan Fadjroel lewat akun Twitternya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: