Sritex Ditetapkan Pailit, Bos BNI Beri Penjelasan Soal Utang Rp 374 miliar
PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI buka suara usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Sritex.
BNI sebagai salah satu kreditur Sritex mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memastikan keberlangsungan usaha Sritex.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar mengatakan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemerintah dan kreditur Sritex lainnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” kata Royke dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024).
Berdasarkan laporan keuangan Sritex, total utang Sritex mencapai USD 23,81 juta atau setara Rp 374 miliar terhadap BNI.
Baca Juga: BNI dan PMO Kopi Nusantara Dorong Optimalisasi Ekosistem Kopi di Temanggung
Royke menyampaikan, BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.
”Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Royke berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya.
"BNI juga sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement