Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        12 Perusahaan Tambang di Garut Tak Berizin?

        12 Perusahaan Tambang di Garut Tak Berizin? Kredit Foto: Angga Nugraha
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Badan Akuntabilitas Publik Dewan Pewakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mendapatkan pengaduan dari warga terkait keberadaan 12 perusahan pertambangan tak berizin di desa Leles Kabupaten Garut, Jawa Barat.?

        Wakil Ketua BAP DPD RI, Angelo Wakekako mengatakan keberadaan perusaan tambang tersebut dikhawatirkan menimbulkan banjir dan longsor. Atas pengaduan tersebut, pihaknya langsung menemui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.?

        "Hari ini kita bersyukur sudah bisa bertemu dengan Dinas ESDM Jabar, Dinas Lingkungan Hidup juga masyarakat termasuk perusahaan sehingga sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak,"jelasnya kepada wartawan di Gedung Sate Bandung, Selasa (10/11/2019).

        Baca Juga: Gaga-gara Harga Tambang Global, HPE Desember 2019 Ikut Labil

        Baca Juga: Lagi, Emiten Tambang Bakrie Group Sabet 2 Penghargaan Gold

        Angelo menegaskan DPD RI akan terjun langsung mengecek ke lokasi. Pasalnya, berdasarkan laporan warga?

        banyak perusahaan tambang yang? beroperasi di wilayah tersebut.

        "Sehingga ketahuan perusahaan mana yang benar-benar beroperasi dan resmi di Leles. Jika terjadi bencana. Tidak bisa kita meminta pertanggung jawaban satu perusahaan saja. Sebab, banyak perusahaan yang beroperasi di sana," paparnya.

        Bahkan, ada juga perusahaan yang izinnya sudah berakhir tapi masih beroperasi di lokasi. "Urus dulu izinnya, proses di lapangan berhenti dulu," tegasnya.

        Angelo juga mengapresiasi itikad baik Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono yang sudah berjanji untuk memberhentikan sementara terhadap perushaan yang izinya sudah berakhir.?

        "Ukuran komitmen itu kita lihat dalam satu atau dua hari ini. Harapan saya semua pihak bisa mengawal ini juga," imbuhnya.

        Dia berharap komitmen dari Kadis ESDM? dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara operasi perusahaan tersebut.?

        "Kami beri batas waktu hingga 20 Desember 2019. Maka, lusa ini akan diberhentikan sementara," ungkapnya.

        Dia menegaskan apapun bentuk pembangunan yang dilakukan di Leles Kabupaten Garut harus memberikan manfaat bagi masyarakat, apabila terjadi kejadian yang tidak diingin maka penanggung jawab perusahaannya harus jelas. Ia menuturkan perusahan yang memiliki tanggung jawab yang jelas mereka akan tetap bertahan.

        "Dua hal yang menjadi perhatian kami soal pengaduan masyarakat yakni korupsi dan mal administrasi. Perizinan ini kan contoh mal administrasi," tegasnya.

        Adapun, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tirtoyuliono mengakui bahwa perusahaan pertambangan (galian C) yang berada di lokasi tersebut sudah memenuhi kriteria untuk bisa diperpanjang.?

        "Jadi sebetulnya yang bersangkutan sudah mengantongi izin dari dulu yang diterbitkan oleh Kabupaten Garut," ujarnya kepada wartawan usai acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di halaman gedung Sate Bandung.

        Dia menegaskan tidak akan saling menyalahkan berbagai pihak yang jelas berdasarkan Undang Undang yang berlaku bahwa kewenangan untuk mengelola pertambangan adalah Pemprov Jabar. "Kita rapihkan itu semua," katanya.

        Menurutnya, 12 perusahan pertambangan di Kab Garut sudah memiliki izin. Adapun tugas ESDM hanya sebatas memberikan hal teknis bukan dalam konteks memberikan izin.?

        "Yang menerbitkan izin itu DPMSPT tapi Dinas ESDM berkewajiban untuk mengelola, mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha pertambangan," ungkapnya.

        Adapun keluhan warga selama ini bahwa ada kekhawatiran akan menimbulkan bencana longsor dan banjir. Hal ini harus dikaji bersama.

        "Kesimpulannya, bersama-sama kaji secara konferhensif dari berbagai aspek seperti lingkungan, air maupun lalu lintas," ungkapnya.

        Dia menegaskan, secepatnya meminta kepada Dinas ESDM Kab Garut untuk segera melajukan penngecekan ke lokasi.?

        "Apakah memang betul bahwa yang melakukannnusaha tambang itu tidak berizin kalau benar maka harus segera hentikan!," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: