Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh TVRI, Menkominfo Akan Mediasi Helmy dan Dewas LPP

        Kisruh TVRI, Menkominfo Akan Mediasi Helmy dan Dewas LPP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan melakukan mediasi, atas kisruh yang terjadi antara Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP).?

        Menurut Johnny, mediasi bertujuan supaya sebagai LPP, TVRI bisa menjalankan tugasnya sesuai amanat-amanat undang-undang (UU), juga Peraturan Pemerintah (PP).

        Baca Juga: Berhentikan Helmy Yahya, Jejak Karier Arief Hidayat Thamrin Top Juga Ya!

        "Kita sedang berkomunikasi dengan DPR, Dewas, Direksi TVRI, untuk bagaimana ini diselesaikan secara internal dengan baik. Setelah ramai-ramai, cooling down sedikit, lalu sekarang masa kontemplasi dulu," ujarnya di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

        Johnny menyampaikan, selain menyelesaikan kisruh, mediasi sekaligus membuat semua pihak berkomitmen menjalankan PP dan UU dalam tata kelola TVRI. TVRI merupakan LPP, berbeda dengan televisi-televisi swasta yang merupakan korporasi.

        "Ikuti aturan, ikuti PP yang mngatur terkait? LPP TVRI. Ingat ya TVRI ini bukan PT, bukan persero, bukan Tbk (perusahaan publik), tapi dia lembaga penyiaran publik, yaitu lembaga negara," ujar Plate.

        Dia? mengemukakan, mediasi akan berlangsung internal Rab, 11 Desember 2019 ini atau Kamis, 12 Desember 2019. Plate yang merupakan politikus Nasdem ini bertekad mediasi adalah jalan keluar kisruh, sekaligus sarana supaya TVRI menjadi LPP yang baik.

        "Mudah-mudahan satu dua hari ini kita bisa bertemu dan berdiskusi secara personal dulu lah," ujar Plate.

        Diketahui, kisruh terjadi usai Dewas TVRI memberhentikan Helmy Yahya. Helmy lantas berargumen surat keputusan Dewas tidak merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

        "Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam surat yang ditujukan ke jajaran TVRI, dikutip VIVAnews, Kamis, 5 Desember 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: