Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mengejutkan! Ini Dugaan Saiful Mujani di Balik Perpanjangan Masa Dinas Kapolri

Mengejutkan! Ini Dugaan Saiful Mujani di Balik Perpanjangan Masa Dinas Kapolri Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, mengungkapkan dugaan terkait perpanjangan masa aktif Kapolri dalam Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru disahkan DPR RI.

Menurut Saiful, kebijakan tersebut merupakan bentuk balas budi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas kontribusinya dalam pemenangan Pilpres 2024.

"Menurut saya utang budi presiden pada kapolri karena membantunya memenangkan pilpres 2024," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (10/6).

Seperti diketahui, penambahan masa aktif Kapolri menjadi salah satu poin krusial dalam Revisi UU Polri yang disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Aturan baru mengenai batas usia pensiun bagi jabatan tertinggi kepolisian ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c. Berikut adalah rincian ketentuannya:

- Usia pensiun pokok: khusus untuk perwira tinggi (pati) berpangkat bintang empat (Kapolri), ditetapkan paling tinggi 60 tahun.

- Perpanjangan standar: masa dinas dapat diperpanjang 1 tahun menjadi 61 tahun.

Baca Juga: RUU Polri Disahkan, Pemerintah Buka Alasan Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

- Fleksibilitas Keppres: Presiden berhak memperpanjang masa jabatan Kapolri melampaui usia tersebut sesuai kebutuhan nasional melalui Keputusan Presiden.

Dengan ketentuan ini, masa jabatan Kapolri tidak lagi dibatasi kaku hingga usia 61 tahun. Presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk mempertahankan Kapolri aktif jika dinilai mendesak bagi situasi nasional maupun kebutuhan institusi. Aturan baru ini sekaligus mengubah ketentuan lama di mana seluruh anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya