Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

39 Pemda Kolaps Bayar Gaji PPPK, Purbaya Lempar ke Kemendagri

39 Pemda Kolaps Bayar Gaji PPPK, Purbaya Lempar ke Kemendagri Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi persoalan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang tidak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketika ditanya mengenai penyebab pemda tidak bisa membayarkan gaji tersebut, termasuk adanya indikasi risiko transfer anggaran yang tersendat, Purbaya menyebut hal itu akan dibicarakan lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," jawabnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (1/6).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemda yang tidak sanggup membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai mereka sudah melampaui 50 persen dari total anggaran. 

Menurut Tito, daerah-daerah tersebut perlu mendapat tambahan dana melalui Transfer ke Daerah (TKD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Ia mencontohkan Sulawesi Tengah yang belanja pegawainya mencapai 56,65 persen dari APBD, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi bahkan mencapai 60 persen. “Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuhnya.

Pemerintah kemudian memutuskan emmaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Saat ini, Kemendagri mencatat masih ada 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang berada di bawah ambang batas tersebut.

Baca Juga: Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Ditepis, Rupiah dan IHSG Ikut Positif Hari Ini

Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen ini akan diberlakukan penuh mulai 5 Januari 2027. Sebelum itu, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran agar pemda meninjau kembali anggarannya. Tito menekankan agar kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial, ditunda terlebih dahulu. 

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya