Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka kasus suap perizinan Meikarta eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Baca Juga: Katanya Pak Jokowi Mau Hukum Mati Koruptor, Kok KPK Dilemahkan?
"Dalam penyidikan ini, KPK juga menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK, lanjut Febri sedang mempelajari permohonan perlindungan dari saksi tersebut.
"Mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban maka terdapat aturan yang tegas bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata," kata dia.
Selain itu, kata Febri, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
"KPK yakin Polri memahami hal tersebut karena upaya untuk melaporkan saksi-saksi kita tahu sudah beberapa kali terjadi. Dengan koordinasi yang baik maka prioritas utama adalah penuntasan kasus korupsinya. Jangan sampai, saksi takut dan merasa terancam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tuturnya.
Apalagi, kata Febri, dalam membongkar sebuah kejahatan yang melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan.
Diketahui, tersangka Toto telah melaporkan bawahannya Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah setelah dirinya dituduh memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebesar Rp10,5 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: