PPATK Ungkap Keganjilan Data Keuangan Kepala Daerah, DPR Malah Marah! Terus, Minta . . . .
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis transaksi mencurigakan rekening kasino kepala daerah. Untuk itu, temuan tersebut disampaikan ke publik.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani menyebut langkah PPTAK tak sesuai aturan. Menurut Arsul, seharusnya PPATK tak mempublikasikan penemuan tersebut, tapi menganalisa apakah ada tindak pidana dalam temuan tersebut.
"Pertama, saya ingin mengkritisi PPATK. Menurut aturan, itu kan tidak boleh dipublikasikan. Mestinya PPATK itu, kalau ada transaksi mencurigakan, dianalisis, itu terindikasi perbuatan tindak pidana atau tidak," kata Arsul di Grand Sahid Hotel, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, (15/122019).
Baca Juga: Ada Aliran Dana ke Rekening Kasino Luar Negeri, KPK Bakal Selidiki Kepala Daerah Ini!
Arsul Sani mengatakan, bila memang terbukti ada perbuatan tindak pidana, PPATK harus melaporkan kepada penegak hukum. Selain itu, menurut Arsul, PPATK bisa melaporkan temuan itu ke Komisi III bila para penegak hukum tidak melakukan pengusutan.?
"Kalau ada indikasi perbuatan pidana atau tidak, itu harus diteruskan ke penegak hukum. Kalau penegak hukum tidak bergerak, dilaporkan ke Komisi III. Mana yang diatensi oleh Komisi III. Bukan transaksi mencurigakan itu disampaikan ke publik, namun tidak ada proses hukumnya," ucapnya.
Dengan dipublikasikannya temuan tersebut, Arsul khawatir akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Untuk itu, Arsul meminta PPATK melalukan analisis yang mendalam soal ada-tidaknya perbuatan pidana dalam temuan-temuan itu.
"Mestinya PPATK dalami, analisis lebih tajam lagi, itu ada indikasi pidananya atau tidak. Kalau cuma sampai di media, kemudian ini akan timbul prasangka, suu dzon dan lain sebagainya," kata Arsul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.
Lebih lanjut, ia mengatakan Komisi III DPR akan memanggil PPATK terkait temuan tersebut. "Iya nanti kami akan tanyakan dulu di Rapat Kerja dengan PPATK. Sehabis reses," ujarnya.
Temuan soal rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah disampaikan langsung Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Sayangnya, Badaruddin tidak menjelaskan lebih detail mengenai penelusuran yang dilakukannya itu.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna