Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wiranto Merasa Gak Perlu Mundur, Lha Emang Masih Ada Nama Wiranto Lagi di SK Hanura?

        Wiranto Merasa Gak Perlu Mundur, Lha Emang Masih Ada Nama Wiranto Lagi di SK Hanura? Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menyatakan nama Wiranto telah dicoret dari posisi Ketua Dewan Pembina Hanura dalam kepengurusan mendatang.?

        "Menjelang Munas III Hanura yang akan diselenggarakan pada hari ini, tanggal 17 Desember sampai 19 Desember 2019, DPP sudah mengajukan dan mendapatkan SK Kemenkum HAM yang terbaru, di mana nama Wiranto sudah tidak ada lagi," ucapnya, Selasa (17/12/2019).

        Lanjutnya, ia pun mengkritik pernyataan Wiranto yang merasa tak perlu mundur dari posisi Ketua Dewan Pembina Hanura setelah menjadi Ketua Wantimpres. Terkait itu, Inas pun mengungkapkan kekesalannya.

        Baca Juga: Wiranto Jabat Wantimpres, Langsung Segar Bugar

        Baca Juga: OSO: Presiden Jokowi Tak Pernah Tinggalkan Hanura

        "Ketika Wiranto dikasih shock therapy dengan memaksa dia untuk mundur dari Ketua Dewan Pembina partai Hanura, maka egonya pun meledak, di mana dia tidak mau dipaksa mundur dengan alasan tidak wajib dalam undang-undang," ungkapnya.

        Kemudian, Inas pun menyinggung soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hanura. Sebenarnya, tak ada posisi Ketua Dewan Pembina di partai yang kini dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) itu.

        "Dalam AD/ART Partai Hanura sebenarnya tidak mengenal adanya Ketua Dewan Pembina. Tetapi, demi menghargai Wiranto sebagai pendiri Partai Hanura, maka DPP Hanura mencantumkan namanya dalam SK Kemenkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 sebagai Ketua Dewan Pembina," jelas dia.

        Diberitakan sebelumnya, setelah serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024 di Istana negara, Senin (16/12), Wiranto menyatakan dia tak harus mundur dari Hanura.?

        "Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu, diizinkan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: