Jabatan Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V disorot sejumlah pihak seperti pegiat antikorupsi. Sebab, Firli masih sebagai perwira tinggi polisi aktif.
Merespons itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku hal tersebut sebenarnya tidak masalah. Sebab, tak ada regulasi yang mengharuskan Firli mundur dari instansi asalnya.
Baca Juga: Pak Firli, KPK 'Keroyok' Saja Itu Jiwasraya
"Kita mengacu pada aturan normatif. Yang jelas jabatan struktural tidak ada. Bahwa beliau (Firli) masih fungsional di Polri, iya, tapi jabatan tidak ada," kata Ali Fikri ditanyai awak media, Senin (30/12/2019).?
Terkait potensi terjadinya conflict of interest karena Filri polisi aktif, Ali kembali menepisnya. Ia mengatakan semua akan terjawab oleh kinerja nantinya. "Itu nanti dibuktikan dengan kerja-kerja. Ya nanti kita lihat ke depan," kata Ali Fikri.
Diketahui, jabatan Komjen Polisi Firli Bahuri di Polri saat ini yakni Analis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Namun, Firli sendiri telah menegaskan bahwa itu bukanlah sebuah jabatan.?
Firli juga sudah merespons kritikan ini. Meski masih aktif sebagai perwira tinggi Polri aktif, ia menyebut tak memiliki jabatan apapun di internal Korps Bhayangkara.?Terkait jabatan Analis Kebijakan (Anjak) Utama Baharkam Polri dinilai bukan jabatan strategis.
"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan. Jelas ya," kata Firli beberapa waktu yang lalu.
Sejumlah pihak termasuk dari barisan aktivis antikorupsi menyarankan agar Filri Bahuri mundur dari Polri. Saran ini agar Firli tak rangkap jabatan selaku Ketua KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum