Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Baru, Nurhadi Ajukan Praperadilan

        KPK Baru, Nurhadi Ajukan Praperadilan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Baca Juga: Bakal Periksa 24 Saksi Soal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Awali dengan Periksa 2 Saksi

        Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. "Ya betul," ujar Guntur dikutip dari Antara, Selasa malam.

        Guntur mengatakan sidang perdana praperadilan Nurhadi akan digelar pada Senin, 6 Januari 2020. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.

        Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon, memberi respon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

        "Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

        Ali meyakini bahwa sejak awal penyidikan terhadap kasus yang menjerat Nurhadi telah didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat. Dia mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut.

        "Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," ucap Ali.

        Sebelumnya, pada Senin (16/12) KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: