Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Berlakukan Sertifikasi Mandiri untuk Eksportir ke EU

        Kemendag Berlakukan Sertifikasi Mandiri untuk Eksportir ke EU Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan sertifikasi mandiri pada implementasi sistem eksportir teregistrasi (ER) dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa (Registered Exporter Generalized System of Preferences European Union/REX GSP EU) per 1 Januari 2020.

        Sertifikasi mandiri tersebut akan berlaku wajib pada 1 Juli 2020 mendatang dengan masa transisi implementasi selama enam bulan. Sertifikasi mandiri bertujuan mempermudah ekspor Indonesia dalam skema GSP ke Uni Eropa dengan sistem REX.

        Baca Juga: Importir Nakal! Kemendag Musnahkan Barang Impor Tak Berizin

        Dengan sertifikasi mandiri, para eksportir Indonesia dapat mudah melakukan deklarasi asal barang (DAB) melalui sistem penerbitan Surat Keterangan Asal secara elektronik (e-SKA) atau Suka Indonesia. Namun, dalam masa transisi saat ini, eksportir dapat memilih menggunakan SKA form A tujuan Uni Eropa.

        "Uni Eropa merupakan salah satu negara tujuan ekspor terbesar Indonesia. Penyediaan sistem sertifikasi mandiri dengan sistem REX melalui e-SKA diharapkan dapat mempercepat prosedur dan formalitas ekspor yang akan mendorong peningkatan ekspor Indonesia ke Uni Eropa, khususnya bagi komoditas yang masuk dalam skema GSP Uni Eropa," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

        Mendag Agus juga menyampaikan, metode sertifikasi mandiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Ekspor Indonesia. Dengan metode ini, eksportir teregistrasi (ER) dapat menerbitkan DAB secara mandiri dan tidak lagi menggunakan SKA yang diterbitkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Metode sertifikasi mandiri akan menggantikan SKA form A tujuan Uni Eropa yang selama ini telah digunakan.

        Fungsi IPSKA akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam membina pengusaha atau eksportir untuk memperoleh GSP dalam rangka mendapatkan SKA dan membantu verifikasi SKA bila identifikasi diperlukan.

        Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa metode sertifikasi mandiri merupakan penyederhanaan alur ekspor yang sejalan dengan salah satu program prioritas Presiden RI Joko Widodo yaitu penyederhanaan peraturan dan birokrasi untuk mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi Indonesia.

        "Sertifikasi mandiri juga mencerminkan reformasi birokrasi melalui sistem e-SKA. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya peningkatan kinerja ekspor Indonesia di tengah tantangan global," terang Wisnu.

        Indonesia menjadi salah satu negara penerima fasilitas pengurangan ataupun penghapusan tarif preferensial secara unilateral melalui skema GSP dari Uni Eropa. Adapun komoditas atau produk-produk yang masuk dalam GSP Uni Eropa seperti kopi, karet alam, furnitur, alas kaki, mesin cetak, dan lain sebagainya. REX GSP dikeluarkan Uni Eropa sebagai bentuk fasilitasi para eksportir teregistrasi (ER) tujuan Uni Eropa untuk dapat melakukan DAB secara mandiri.

        REX GSP yang dikeluarkan UE pada 2018 lalu pada dasarnya merupakan basis data eksportir dengan Kementerian Perdagangan selaku otoritas Indonesia yang berwenang mendaftarkan para eksportir tujuan Uni Eropa menggunakan skema GSP. Saat melakukan pendaftaran, para eksportir wajib melampirkan identitas perusahaan dan produk ekspor melalui sistem e-SKA.

        Wisnu menyampaikan, fasilitas GSP yang diberikan Uni Eropa selama ini telah berhasil dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini terbukti dengan peningkatan tren pertumbuhan ekspor Indonesia ke Uni Eropa sebesar 1,16 persen dalam lima tahun terakhir (2014-2018).

        Total ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada 2018 tercatat sebesar US$31,2 juta atau naik 8,29 persen dibandingkan tahun 2017 yang tercatat sebesar US$28,8 juta. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada 2018 mencapai US$17,1 juta dan impornya mencapai US$14,1 juta.

        "Pemberlakuan sertifikasi mandiri dalam implementasi REX GSP EU merupakan upaya inovatif yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan fasilitas perdagangan yang cepat dan transparan sehingga proses ekspor ke Uni Eropa menjadi lebih adaptif, produktif, dan kompetitif melalui sistem e-SKA," imbuh Wisnu.

        Sebagai langkah persiapan implementasi, lanjut Wisnu, Kementerian Perdagangan telah melakukan uji coba sistem pendaftaran eksportir teregistrasi (ER) pada 5 November 2019 dan Coaching Clinic Sistem REX GSP EU pada 5 Desember 2019 lalu.

        "Sosialiasi akan terus dilakukan selama masa transisi sehingga para eksportir siap menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi mandiri," pungkas Wisnu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: