Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hasto Bakal Diperiksa KPK, Sang Ketua Bilang. . .

        Hasto Bakal Diperiksa KPK, Sang Ketua Bilang. . . Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak bakal pandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, lembaga yang ia komandoi, profesional dalam penegakan hukum.

        Termasuk kata dia, dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi suap, pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan sejumlah anggota dan kader PDI Perjuangan.

        "Kita (KPK) bekerja dengan asas legalitas formal sesuai undang-undang. Dan kita melakukan penyidikan secara profesional, sesuai dengan ketentuan penyidikan itu sendiri," ujar Firli, Minggu (12/1).

        Baca Juga: Hasto Akui Tanda Tangan Surat PAW Tersangka OTT KPK, Tapi Berkilah Begini . . .

        Ungkapan Firli tersebut menjawab pertanyaan tentang permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Krityanto yang meminta KPK memanggilnya segera ke penyidikan, terkait dugaan suap yang menyeret namanya.

        Firli menegaskan KPK tak menggunakan desakan sebagai dasar penyidikan. Termasuk kata dia dalam hal pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam satu dugaan korupsi.

        Baca Juga: Terseret Kasus Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP: Saya Akan Tanggung Jawab

        "KPK tidak bekerja melakukan penyidikan, ataupun pemeriksaan karena adanya permintaan. Prinsipnya, KPK bekerja melakukan penyidikan, atas dasar asas-asas hukum," terang dia.

        Firli menjelaskan, pemeriksaan terhadap seseorang merupakan bagian dari penyelidikan, maupun penyidikan. Proses hukum tersebut, kata Firli, ada aturan bakunya yang menjadi pedoman mutlak bagi semua penyidik di KPK.

        Selanjutnya, kata dia, proses tersebut diperlukan penyidik sebagai kanal mencari pembuktian, termasuk dalam mencari alat-alat bukti, ataupun menetapkan tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: