Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Baru OJK! Status Kredit Lunas Masuk SLIK Maksimal 3 Hari Kerja

Aturan Baru OJK! Status Kredit Lunas Masuk SLIK Maksimal 3 Hari Kerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses pembaruan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan kredit atau pembiayaan, berlaku sejak 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diharapkan membuat debitur yang telah melunasi kewajibannya tidak perlu lagi menunggu lama hingga status kreditnya diperbarui dalam sistem.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan percepatan pembaruan SLIK merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus meningkatkan kualitas data debitur.

"OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan," ujar Friderica dalam keterangan pers, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Josua Pardede Ingatkan Pentingnya Manajemen Risiko di Tengah Relaksasi SLIK Rp1 Juta

Baca Juga: Penghapusan SLIK Dinilai Bisa Picu Lonjakan Kredit Bermasalah

Selain mempercepat pembaruan data, OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk pinjaman dengan nominal di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut mulai berlaku bersamaan dengan implementasi percepatan pembaruan SLIK pada 1 Juli 2026.

Friderica menilai, perbaikan kualitas informasi debitur ini penting untuk mendukung penyaluran kredit yang sehat, khususnya kepada sektor produktif seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri