Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan konstruksi kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lebih kepada penipuan karena Wahyu menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dia penuhi.
Baca Juga: Putusan terhadap Wahyu Bakal Jadi Dasar Penggantian Komisioner KPU
Yenti menjelaskan, putusan KPU tentang caleg terpilih atau pergantian antar waktu (PAW) harus diambil secara kolektif kolegial. Sesuai keterangan komisioner KPU, Pramono Ubeid Thantowi, dalam rapat pleno pada 6 Januari 2020 sudah diputuskan bahwa permohonan mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Rizky Aprilia tidak dapat dikabulkan.
?Sejauh ini, saya melihat kasus ini adalah orang per orang. Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya,? kata Yenti, kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Yenti menegaskan, dugaannya itu semakin kuat karena sampai saat ini Harun Masiku tidak ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Rizky Aprilia.
Baca Juga: Kasus OTT Wahyu, PDIP Jadi Korban Framing Politik via Pemberitaan Media
?Saya melihat ini lebih kepada penipuan, ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang?tertentu agar menjadi anggota DPR. Tapi nyatanya sampai hari ini keputusan tidak berubah,? ungkap mantan Ketua Pansel Capim KPK tersebut.
Lebih jauh, Yenti mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus ini akan menggerus kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu.
?Kasus yang menjerat Wahyu Setiawan ini sangat memprihatinkan, apalagi menjelang Pilkada 2020,? ujarnya.?
?Dan sangat kebetulan, kasus ini berbarengan dengan mencuatnya kasus korupsi Jiwasraya. Apakah ini benar-benar sebuah kebetulan? Tentu masyarakat jangan mau dikaburkan atas kasus korupsi tersebut,? ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: