Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tak Terima Putusan atas Kasus Korupsi Wahyu Bekas Komisioner KPU

KPK Tak Terima Putusan atas Kasus Korupsi Wahyu Bekas Komisioner KPU Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan rekannya yang merupakan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Tim jaksa penuntut umum KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada tanggal 7 September 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Baca Juga: Rekan Sejawatnya Ditangkap, Fadli Zon Sentil Harun Masiku

"Terutama terkait dengan tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

PT DKI Jakarta tidak mencabut hak politik Wahyu dengan alasan Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.

Dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: