- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Kejagung Blokir Aset Benny Tjokrosaputro, dari Tanah hingga . . . Juga Kena Bro!
Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tegas dalam memproses perkara hukum yang menjerat sang juragan tanah, yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Usai menaikkan status Bentjok dari saksi menjadi tersangka, kini Kejagung memblokir sejumlah aset milik komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) itu.?
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran atas 156 sertifikat atau bidang tanah milik Bentjok yang terdiri atas 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 lainnya di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Fatwa Jokowi Bikin Gelisah, Rupiah Jeblos Jadi Bottom 3 in Asia!
"Kami minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan tanah ada sendiri. Yang penting, tim penyidik berusaha melacak aset dalam penyelematan keuangan negara," tegas Hari, Jakarta, Kamis (16/01/2020) kemarin.
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan guna mencegah aksi pengalihan nama pemilik aset kepada pihak lain. Selain memblokir tanah yang diduga milik Bentjok, Kejagung juga telah memblokir rekening efek dan kustodian milik Bentjok yang diduga berkaitan erat dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Bongkar Kedok Benny Tjokrosaputro, Dahlan Iskan: Sepandai-Pandai Tupai Lompat, Akhirnya Jatuh Juga!
Baca Juga: Deretan Lahan Properti Benny Tjokrosaputro, Total Luasnya Nyaris 5.000 Ha, Bro!
Sebagai pengingat, pada Selasa (14/01/2020) lalu, Kejagung menetapkan Bentjok dan empat aktor lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Keempat tersangka yang dimaksud ialah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan pejabat Jiwasraya, Syahmirwan; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih