Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Andi Arief ke Hasto: Jangan Simpan Harun, Serahkan Dia dari Sandiwaramu!

        Andi Arief ke Hasto: Jangan Simpan Harun, Serahkan Dia dari Sandiwaramu! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief meminta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak merahasiakan keberadaan Harun Masiku. Harun merupakan pelaku suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

        Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI untuk periode 2019-2024.

        "Hasto, jangan simpan Harun. Serahkan dia dari sandiwaramu," kata Andi lewat akunnya di Twitter, yang dikutip pada Kamis (16/1/2020).

        Baca Juga: Jawab Andi Arief, Ternyata Ini Alasan Imigrasi Gak Publish Keberadaan Harun

        Selain itu, Andi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperlihatkan bukti Harun berada di Singapura pada 6 Januari 2020.

        "Kita minta KPK dan imigrasi meng-upload ke rakyat bukti tanggal 6 Januari, tersangka Harun Masiku sudah berada di Singapura," ujarnya.

        Karena, kata dia, banyak yang melihat Harun masih di Jakarta pada 6 Januari 2020. "Banyak yang melihat tanggal tersebut dia masih berada di Jakarta, ngopi-ngopi," imbuh dia.

        Sementara Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum mendapatkan informasi soal Harun Masiku sudah berada di Indonesia. Menurut dia, Harun dikabarkan masih di luar negeri.

        "Yang kami tahu dan kami yakini informasi dari humas Imigrasi bahwa yang bersangkutan (Harun) di luar negeri, dan belum ada informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," katanya.

        Namun, ia mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai Harun berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Sebab sampai hari ini, informasi yang diterima bahwa Harun masih di luar negeri.

        "Sampai hari ini tidak ada (kabar Harun di Tanah Air), yang ada bahwa dia ke luar negeri," ujarnya.

        Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Deputi Penindakan KPK tengah merampungkan surat permintaan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun pada Rabu (15/1/2020).

        Baca Juga: Masih Main Petak Umpet, PDIP Bilang Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

        "Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," katanya.

        Menurut dia, permintaan penerbitan surat buronan yang dilakukan KPK kepada Polri sebagai bentuk kerja sama antar penegak hukum.

        "Teman-teman di Kepolisian sudah pasti telah memberikan perhatian soal ini karena adanya MoU di antara KPK, Polri juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama ada," ujarnya.

        Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020). Wahyu ditangkap terkait kasus dugaan suap PAW calon anggota DPR dari PDI Perjuangan, yaitu Harun Masiku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: