Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai pemotonga pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Sementara itu, THR bagi ASN tidak diberlakukan pemotongan pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa baik ASN maupun pekerja Swasta swasta sama-sama dikenakan pajak atas THR yang diterima. Namun, untuk ASN, TNI, dan Polri, pajak tersebut ditanggung oleh negara sebagai pemberi kerja.
Menurutnya, berbeda dengan sektor swasta yang kebijakan mengenai penanggung pajak THR dapat ditentukan oleh masing-masing perusahaan.
"Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/3/2026).
Purbaya menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan sejumlah dukungan fiskal melalui skema insentif pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi upah karyawan di beberapa sektor industri tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat dengan mudah mengubah aturan pajak hanya untuk memenuhi permintaan dari satu pihak saja.
"Susah kan kita mengubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Dalam sistem tersebut, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Akibatnya, penghasilan bruto pada bulan penerimaan THR meningkat sehingga tarif pajak yang dikenakan terlihat lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari ABPN itu ditanggung oleh pemerintah," kata Bimo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat