Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saya Tantang Pemerintah Ambil Harta dan Miskinkan Perampok Jiwasraya!

        Saya Tantang Pemerintah Ambil Harta dan Miskinkan Perampok Jiwasraya! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya, Rudyantho Deppasau, meminta pemerintah memiskinkan para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan plat merah itu. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.

        "Sekarang kita tantang pemerintah, buktikan bahwa lima yang sudah tertangkap ini tidak ada apa-apanya di depan pemerintah," kata Rudyantho dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Jiwasraya dan Prospek Asuransi" di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020).

        Baca Juga: Curhatan Getir Nasabah Jiwasraya: Kita seperti Anak Ayam Kehilangan Induk, Harus ke Mana Lagi?

        "Misalnya, oke, proses hukum sudah berjalan. Setelah dihukum, ini kan memang dari awal secara keperdataan, ini kan perjanjian sudah ada tersembunyinya, sudah ada niat, sekarang silakan buktikan pidananya, miskinkan dia istilah Pak Luhut, dan mengambil hartanya," imbuhnya.

        Rudyantho mengaku memiliki informasi bahwa satu dari kelima orang tersangka punya harta cukup besar. Dirinya selaku pemegang polis siap bersinergi dengan aparat penegak hukum jika dibutuhkan untuk memberikan informasi tersebut.

        "Kalau mau ditanya info, saya punya dari lima orang itu, saya punya info ada yang punya 2.000 hektare tanah, ada yang punya 50 miliar rumah di Menteng, kalau dibutuhkan, datang ke pemegang polis kita bersinergi untuk memberikan informasi itu," tuturnya.

        Baca Juga: Petisi Aktivis 98: Pak Jokowi, Dengar Jeritan Kami, Jangan Dengar Pembisik yang Bikin Blunder!

        Pihaknya sangat berharap, ketika sudah ada tersangka, negara jangan sampai kalah dengan para pelaku.

        Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.

        Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Direktur PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Trada Alam Mintera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.

        Baca Juga: Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Tapi Asabri Nggak, Demokrat dan PKS Lindungi Siapa?

        Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memastikan dana nasabah yang belum kembali karena kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya bakal dibayarkan secara bertahap.

        Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki tekanan likuiditas yang terjadi di perusahaan pelat merah itu. Salah satunya, melalui pembentukan holding sektor asuransi. Holding ini diperkirakan bakal menambah likuiditas Jiwasraya senilai Rp1,5 triliun.

        "Jadi, kan ada step-nya, seperti pembentukan holding itu nanti akan ada cashflow Rp1,5 triliun, jadi bisa cicil (dana nasabah) ke depannya," kata Erick di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

        Selain dari pembentukan holding, upaya lain yang bisa dilakukan adalah dengan melepaskan aset-aset Jiwasraya sehingga menambah keuangan perseroan. Kendati demikian, Erick enggan menjelaskan aset apa yang berpotensi untuk dilepas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: