
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 pada 16 Januari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung. Dengan pencabutan izin ini, Jiwasraya tidak lagi diperbolehkan menjalankan bisnis asuransi jiwa.
“Sejak pencabutan izin usaha, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam surat keputusan OJK, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya
Jiwasraya diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang. Perusahaan juga harus menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin serta menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari untuk membubarkan badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
Mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan RUPS yang memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Seluruh jajaran manajemen diwajibkan memberikan data dan dokumen yang diperlukan serta tidak boleh menghambat proses likuidasi.
Pencabutan izin Jiwasraya menandai akhir dari salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia. OJK menegaskan bahwa proses likuidasi akan diawasi secara ketat demi memastikan hak-hak pemegang polis terpenuhi sesuai regulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement