Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Tanah Ribuan Meter Hingga Mobil Mewah, Segini Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata Tersangka Jiwasraya

Punya Tanah Ribuan Meter Hingga Mobil Mewah, Segini Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata Tersangka Jiwasraya Kredit Foto: Youtube/Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Isa Rachmatarwata kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Penetapan Isa sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat (7/2/2025).

"Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bappepam-LK periode 2006 sampai dengan 2012," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Mengenal Isa Rachmatarwata, Sosok di Balik Kebijakan Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Isa selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025," jelas Abdul Qohar.

Kekayaan Isa Rachmatarwata

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode tahun 2023, Isa Rachmatarwata tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp38,96 miliar.

Berikut rincian kekayaannya:

1. Tanah dan Bangunan: Rp8,83 Miliar

  • Tanah dan bangunan di Kota Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar.
  • Tanah di Tasikmalaya seluas 6.380 m2 senilai Rp729,1 juta.
  • Tanah di Tasikmalaya seluas 2.648 m2 senilai Rp302,6 juta.
  • Tanah di Jakarta Selatan seluas 258 m2 senilai Rp3,87 miliar.
  • Tanah di Tasikmalaya seluas 3.457 m2 senilai Rp987,7 juta.
  • Tanah di Tasikmalaya seluas 3.134 m2 senilai Rp447,7 juta.

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp1,5 Miliar

  • Toyota Camry tahun 2011 senilai Rp100 juta.
  • Mazda CX-9 tahun 2021 senilai Rp650 juta.
  • Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 senilai Rp750 juta.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp504,06 Juta

4. Surat Berharga: Rp19,52 Miliar

5. Kas dan Setara Kas: Rp5,78 Miliar

6. Harta Lainnya: Rp3,12 Miliar

Dari total harta Rp39,27 miliar, Isa juga memiliki utang sebesar Rp302,9 juta, sehingga total kekayaannya setelah dikurangi utang mencapai Rp38,96 miliar.

Dugaan Keterlibatan Isa dalam Skandal Jiwasraya

Isa Rachmatarwata diduga berperan dalam pemberian izin pemasaran produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi 9–13%, meskipun Jiwasraya sudah dalam kondisi insolven. Produk ini akhirnya menjadi salah satu penyebab utama kerugian perusahaan.

Kejagung menilai Isa mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang sudah bermasalah, tetapi tetap memberikan persetujuan untuk pemasaran produk tersebut. Akibatnya, premi yang dihimpun dari produk ini mencapai Rp47,8 triliun, namun dikelola dengan buruk dan diinvestasikan pada instrumen yang berisiko tinggi.

Baca Juga: Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani! Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

"Dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak mengikuti prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi," kata Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Isa masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: