
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). IR diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa IR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta temuan bukti kuat terkait perannya dalam skandal Jiwasraya.
Baca Juga: Soal Polis Pensiun Jiwasraya, DPR: Pupuk Kaltim Tak Ada Kewajiban Hukum
"Saya akan menyampaikan terkait dengan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018,"ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Kronologi Kasus dan Peran Isa Rachmatarwata
Kasus ini berawal pada Maret 2008, ketika Menteri Negara BUMN menyatakan bahwa Jiwasraya dalam kondisi insolven dengan defisit pencadangan kewajiban kepada pemegang polis mencapai Rp5,7 triliun. Menteri BUMN kemudian mengusulkan penyehatan Jiwasraya kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal Rp6 triliun. Namun, usulan tersebut ditolak karena tingkat solvabilitas Jiwasraya sudah berada di posisi minus 580%.
Untuk mengatasi krisis keuangan, pada 2008, Direktur Jiwasraya saat itu, Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama, bersama Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan, dan Syah Mirwan yang menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi, membahas restrukturisasi bisnis Jiwasraya.
Salah satu langkah yang diambil adalah peluncuran produk JS Saving Plan, yang menawarkan bunga tinggi 9–13%, jauh di atas bunga bank saat itu yang berkisar 7,50–8,75%.
Menurut Kejagung, kebijakan ini dibuat dengan sepengetahuan dan persetujuan IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK.
"Pemberian bunga yang tinggi tersebut atas sepengetahuan dan sepersetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," ungkap Qohar.
IR diketahui telah menerbitkan dua surat persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan, yakni Surat Nomor S.12014/BL/2009 dan Surat Nomor S.1684/MK.10/29, keduanya tertanggal 23 November 2009. Padahal, saat itu IR mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven dan tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Produk JS Saving Plan tersebut akhirnya menjadi beban berat bagi keuangan Jiwasraya. Premi yang diperoleh dari produk ini pada periode 2014–2017 mencapai Rp47,8 triliun. Namun, dana tersebut diinvestasikan dalam saham dan reksa dana tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance serta manajemen risiko yang memadai.
"Dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak mengikuti prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi," kata Qohar.
Akibatnya, investasi Jiwasraya mengalami kerugian besar, terutama karena transaksi yang tidak wajar pada beberapa saham, termasuk IIKP, SMRU, dan TRAM. Hal ini berkontribusi pada penurunan nilai portofolio investasi, yang semakin memperparah krisis keuangan Jiwasraya.
Penahanan dan Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan cukup bukti untuk menjerat IR sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Nomor Tab/11/F.2/FD.2 tanggal 7 Februari 2025.
IR diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Diikuti 99,9 Persen Polis, Restrukturisasi Jiwasraya Selamatkan 2,4 Juta Nyawa
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp16,8 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018.
"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025," kata Qohar.
Saat ini, IR masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu, yang merupakan posisi strategis dalam pengelolaan keuangan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement