Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Tragis Jiwasraya: Dari Era Kolonial Belanda hingga Runtuh Akibat Skandal Mega Korupsi

Akhir Tragis Jiwasraya: Dari Era Kolonial Belanda hingga Runtuh Akibat Skandal Mega Korupsi Kredit Foto: Asuransi Jiwasraya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah resmi kehilangan izin usahanya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional perusahaan pada 16 Januari 2025. Pencabutan ini menandai akhir dari perjalanan panjang Jiwasraya yang telah berdiri lebih dari satu abad, sejak era kolonial Belanda hingga menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia.

Namun, di balik sejarah panjangnya, Jiwasraya terjerat skandal keuangan besar yang merugikan negara hingga Rp16,81 triliun. Perjalanan Jiwasraya dari kejayaan hingga kehancurannya menjadi salah satu kisah paling kontroversial dalam industri asuransi Indonesia.

Berdiri Sejak 1859: Cikal Bakal Jiwasraya

Sejarah Jiwasraya bermula pada 31 Desember 1859 di era Hindia Belanda, ketika perusahaan ini didirikan dengan nama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ). Perusahaan ini merupakan pionir dalam industri asuransi jiwa di Indonesia.

Pasca kemerdekaan, seiring dengan kebijakan nasionalisasi aset-aset asing pada 1957, kepemilikan NILLMIJ van 1859 dialihkan ke pemerintah Indonesia. Nama perusahaan kemudian diubah menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera pada 17 Desember 1969 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958.

Baca Juga: OJK Cabut Izin! Asuransi Jiwasraya Resmi Ditutup

Pada awal 1960-an, pemerintah melakukan konsolidasi terhadap beberapa perusahaan asuransi jiwa yang sebelumnya dikuasai Belanda. Sebanyak sembilan perusahaan dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahterapada 1 Januari 1961 berdasarkan PP Nomor 214 Tahun 1961.

Proses perubahan nama dan konsolidasi berlanjut:

  • 1965: Berubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24.
  • 1966: PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional diintegrasikan ke dalam perusahaan ini melalui SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66.
  • 1965: Pemerintah mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya, sebagai hasil peleburan Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Sedjahtera melalui PP No.40 Tahun 1965.

Pada era 1980-an, Jiwasraya mulai bertransformasi untuk memperkuat perannya dalam industri asuransi jiwa nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan beberapa perubahan dalam akta perusahaan, pada 14 Juli 2003, nama perusahaan secara resmi menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jiwasraya berkembang pesat dan menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia, dengan beragam produk asuransi jiwa, investasi, dan dana pensiun. Perusahaan ini juga menerima berbagai penghargaan atas kinerja keuangannya.

Skandal Gagal Bayar dan Korupsi Rp16,81 Triliun

Pada 2018, Jiwasraya menghadapi krisis likuiditas setelah gagal membayar klaim polis nasabah senilai triliunan rupiah. Skandal ini semakin mencuat ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana investasi di produk JS Saving Plan, yang melibatkan pengelolaan investasi berisiko tinggi dan manipulasi laporan keuangan.

Kasus ini akhirnya terungkap sebagai skandal korupsi yang menyeret sejumlah petinggi Jiwasraya dan pihak terkait. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp16,81 triliun.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya

Pemerintah melalui Kementerian BUMN berusaha menyelamatkan nasabah dengan menginisiasi Program Restrukturisasi Jiwasraya. Dalam proses ini, portofolio polis Jiwasraya dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hingga akhir November 2024, sebanyak 99,9% polis Jiwasraya telah dialihkan ke IFG Life.

Akhir dari Jiwasraya: Izin Usaha Dicabut OJK

Pada 16 Januari 2025, OJK resmi mencabut izin usaha Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025. Sejak saat itu, Jiwasraya tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas usaha asuransi. Seluruh asetnya diawasi ketat agar tidak terjadi pengalihan atau penyalahgunaan lebih lanjut.

Keputusan ini menandai berakhirnya sejarah panjang Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi tertua di Indonesia. Dari kejayaan di masa kolonial hingga keterpurukan akibat skandal keuangan, Jiwasraya menjadi contoh bagaimana pengelolaan yang buruk dapat menghancurkan sebuah institusi besar yang telah berdiri lebih dari satu abad.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: