Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pekerja Honorer Tidak Akan Dapat Pesangon!

        Pekerja Honorer Tidak Akan Dapat Pesangon! Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, tenaga honorer akan dihapus dari instasi pemerintah pusat maupun daerah.

        Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menegaskan bahwa bila nantinya aturan teknis pelaksanaan keputusan tersebut telah ada, tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan semacam pesangon bagi para tenaga honorer tersebut.

        Baca Juga: Resah, Tenaga Kerja Honorer: Jangan Dihapus! Kalau Dihapus, yang 5 Tahun ke Atas Diangkat

        Dia menjelaskan, itu karena dalam UU ASN yang diakui sebagai pegawai pemerintahan hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sehingga tenaga kerja honorer berada di luar sistem tersebut.

        "Nah kalau tenaga honorer, itu memang tidak dikenal dalam undang-undang ya. Kalau berhenti ya berhenti saja, tidak ada misalnya pesangon dan sebagainya," kata dia, Rabu (22/1/2020).

        Menurut dia, P3K saja yang direkrut pemerintah dengan sistem kontrak tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut bila masa kontraknya juga habis atau tidak diperpanjang. Begitu juga dengan PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak akan dapat jatah pensiun.

        "Kalau tidak dikontrak ya mereka tidak mendapatkan pensiun, pesangon dan sebagainya, kecuali PNS mencapai batas usia pensiun itu baru, tapi kalau PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat yang juga tidak mendapatkan hak pensiun," tuturnya.

        Sebagai informasi, sebelumnya Paryono menegaskan, rencana penghapusan secara menyeluruh tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah belum memiliki regulasi khusus. Dengan begitu, waktu untuk merealisasikan keputusan itu belum ditentukan.

        Dia menjelaskan, keputusan itu baru sebatas kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB dan BKN saat rapat kerja pada 20 Januari 2020. Kesepakatan itu tertuang dan dikukuhkan dalam kesimpulan rapat tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: