KPPU telah memberikan saran kepada Pemerintah agar dalam jangka pendek melakukan perubahan tataniaga impor garam industri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam; dan membuat akurasi neraca garam yang lebih tepat sehingga serapan garam dalam negeri lebih dapat dioptimalkan.?
Kepala Kantor KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak mengatakan bahwa saran tersebut telah disampaikan Ketua KPPU pusat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada 2019 silam.
"Pernyataan di atas ditujukan untuk merespon informasi di berbagai media perihal rencana importasi garam industri sebanyak 2,92 juta ton pada tahun 2020, dan dinilai naik 6% dari tahun sebelumnya yang mencapai 2,75 juta ton. Hal ini menjadi perhatian karena kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97%," kata Ramli sesuai siaran pers yang disampaiakan KPPU pusat, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Tahun 2020, KPPU Medan Fokus ke Perkara Inti Plasma
Baca Juga: KPPU Dorong Kebijakan Industri Selaras dengan Prinsip Persaingan Usaha
Dikatakannya, KPPU sendiri telah melakukan kajian atas kebijakan industri garam pada tahun 2019, guna menindaklajuti Putusan KPPU atas perkara Nomor 09/KPPUI/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia, yang mengidentifikasi bahwa kebijakan industri garam telah banyak mendistorsi bekerjanya persaingan usaha yang sehat dalam industri ini.
"Dalam kajian tersebut, KPPU mendalami karakteristik industri garam dan kebijakan yang menaunginya. Salah satu problema besar industri garam saat ini adalah melimpahnya hasil produksi 2019, tetapi hanya sebagian yang terserap pasar. Industri pengguna menganggap garam petambak tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi ini menjadi ironi, karena di tengah pasokan garam petambak yang melimpah, dilakukan impor dalam jumlah yang besar," ujarnya.
Sampai saat ini seperti hampir tidak ada solusi bagi upaya pemecahan masalah agar garam petambak bisa memenuhi kebutuhan pasar, dan menjadi substitusi garam impor. Kabar peningkatan jumlah impor sebesar 6% di tahun 2020, menggambarkan kondisi tersebut.
"Kondisi ini terus menekan garam petambak. Harga garam petambak meluncur menjadi Rp150/kg. Salah satu problema klasik yang muncul adalah rembesnya garam industri impor ke garam konsumsi, di tengah banyaknya garam petambak yang tidak terserap pasar. Rendahnya garam petambak yang hanya Rp150/Kg, semakin terasa menjadi ironi karena harga eceran garam konsumsi di retailer berada di atas Rp10.000/Kg," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil